Berita

susno/ist

Politik

PKS Minta Komjen Susno Bersikap Dewasa

MINGGU, 28 APRIL 2013 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gagalnya eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan potret nyata carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini.

"Saya menyayangkan hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR RI Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/4).

Jelas Indra, walaupun dalam amar putusan tidan menyebutkn secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur ini, namun amar putusan itu dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalu dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun.


Menurut Indra, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Gagalnya Susno ditahan sambung Indra, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa, tidak untuk pejabat, berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini.

"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan," sesalnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga menyesalkan sikap Kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Padahal, para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno harus membantu dan itu merupakan kewajiban yang diperintahkan UU.

Masih kata Indra, siapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah UU. Ia menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan penjahat, yang notabene merupakan adalah para jaksa sebagai alat negera penegak hukum.

"Hal-hal tersebut di atas jelas merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di negri ini. Oleh karena itu, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik. Saya menghimbau Susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri," kata dia.

Semoga paling lambat Senin besok (29/4) Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencoreng penegakkan hukum itu," tandas Indra. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya