Berita

susno/ist

Politik

PKS Minta Komjen Susno Bersikap Dewasa

MINGGU, 28 APRIL 2013 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gagalnya eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan potret nyata carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini.

"Saya menyayangkan hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR RI Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/4).

Jelas Indra, walaupun dalam amar putusan tidan menyebutkn secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur ini, namun amar putusan itu dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalu dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun.


Menurut Indra, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Gagalnya Susno ditahan sambung Indra, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa, tidak untuk pejabat, berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini.

"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan," sesalnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga menyesalkan sikap Kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Padahal, para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno harus membantu dan itu merupakan kewajiban yang diperintahkan UU.

Masih kata Indra, siapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah UU. Ia menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan penjahat, yang notabene merupakan adalah para jaksa sebagai alat negera penegak hukum.

"Hal-hal tersebut di atas jelas merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di negri ini. Oleh karena itu, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik. Saya menghimbau Susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri," kata dia.

Semoga paling lambat Senin besok (29/4) Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencoreng penegakkan hukum itu," tandas Indra. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya