Berita

Politik

Argumen Yusril Soal Eksekusi Susno Menyesatkan

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai aneh argumentasi Yusril Ihza Mahendra mengenai tidak bisa dilakukannya eksekusi terhadap Susno Duadji.

Menurut dia, pembelaan karena dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Susno tidak ada kata pemidanaan yang disampaikan Yusril menyesatkan.

"Bukankah di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas, atau tidak perlu menjalankan pidana," kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/4).


Dia mengatakan ketiadaan perintah penahanan dalam putusan kasasi MA bukan jadi masalah. Kasasi MA prinsipnya cukup menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding tanpa harus menyebutkan vonis.

"Kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA. Kecuali putusan MA berbunyi menolak," tegas Hendardi.

Oleh karena itu, lanjut dia, sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi.  

Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.  

Di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama. Sementara ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak pengajuan kasasi Susno. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya