Berita

Politik

Argumen Yusril Soal Eksekusi Susno Menyesatkan

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai aneh argumentasi Yusril Ihza Mahendra mengenai tidak bisa dilakukannya eksekusi terhadap Susno Duadji.

Menurut dia, pembelaan karena dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Susno tidak ada kata pemidanaan yang disampaikan Yusril menyesatkan.

"Bukankah di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas, atau tidak perlu menjalankan pidana," kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/4).


Dia mengatakan ketiadaan perintah penahanan dalam putusan kasasi MA bukan jadi masalah. Kasasi MA prinsipnya cukup menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding tanpa harus menyebutkan vonis.

"Kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA. Kecuali putusan MA berbunyi menolak," tegas Hendardi.

Oleh karena itu, lanjut dia, sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi.  

Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.  

Di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama. Sementara ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak pengajuan kasasi Susno. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya