Berita

Politik

Argumen Yusril Soal Eksekusi Susno Menyesatkan

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai aneh argumentasi Yusril Ihza Mahendra mengenai tidak bisa dilakukannya eksekusi terhadap Susno Duadji.

Menurut dia, pembelaan karena dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Susno tidak ada kata pemidanaan yang disampaikan Yusril menyesatkan.

"Bukankah di putusan MA terhadap Susno Duaji juga tidak ada kata bebas, atau tidak perlu menjalankan pidana," kata Hendardi kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (26/4).


Dia mengatakan ketiadaan perintah penahanan dalam putusan kasasi MA bukan jadi masalah. Kasasi MA prinsipnya cukup menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding tanpa harus menyebutkan vonis.

"Kalimat menguatkan dan menerima sudah lebih dari cukup menunjukkan putusan MA. Kecuali putusan MA berbunyi menolak," tegas Hendardi.

Oleh karena itu, lanjut dia, sekalipun langit runtuh, demi keadilan, Susno harus segera dieksekusi.  

Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.  

Di tingkat banding, Susno kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama. Sementara ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak pengajuan kasasi Susno. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya