Berita

Politik

DKPP Harus Hukum KPU dan Bawaslu

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 19:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena, publik sudah melihat terjadi pelanggaran etika akibat dari segala kinerja mereka.

"Kesalahan dimulai saat KPU menetapkan penggunaan metode Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidarlih). Namun, ternyata kedua hal itu tidak dipergunakan sama sekali. Lalu KPU menggunakan lembaga asing dalam melaksanakan pekerjaannya, padahal itu dilarang UU Pemilu," kata Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)  Junisab Akbar di Jakarta, Jumat (26/4).

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menjelaskan, dalam kaitan pelaksanaan verifikasi faktual Parpol dimana kemudian KPU hanya mengumumkan 10 Parpol yang bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, setelah dilakukan persidangan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kedua lembaga itu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU.


"Dan terbukti walau dengan 'pertikaian didepan publik' kemudian KPU mengadopsi pendapat Bawaslu dan PT TUN," ujarnya.

Dijelaskan Junisab, poin itu adalah kesalahan kinerja KPU dan Bawaslu. Karena, antara KPU dan Bawaslu tidak dalam satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu seperti yang dinyatakan oleh BAB I Pasal 1 ayat 5 peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah menjadi sumber hukum sebab sudah diundangkan pada tanggal 11 September 2012 pada berita Negara RI Nomor 906 tahun 2012.

Apalagi, pasal 7 ayat (d) dengan tegas dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Dan dipertegas di ayat (e) yang berbunyi: melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Junisab, KPU dan Bawaslu sudah terbukti tidak beretika karena sudah melanggar pasal itu. Buktinya  adalah, KPU dan Bawaslu saling ribut terkait putusan PKPI. Jadi DKPP tidak perlu ragu dalam memutuskan sanksi yang tegas terhadap KPU dan Bawaslu. Untuk itu dalam keputusannya minggu depan, DKPP harus secara tegas memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar etika. Karena, kinerjanya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan itu maka DKPP benar-benar melaksanakan isi Pasal 11 ayat (d) yang berbunyi: menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.

"Tentu agar adil, maka pihak atau Parpol yang telah dirugikan KPU dan Bawaslu haruslah direhabilitasi dengan cara diikutkan menjadi peserta Pemilu 2014," jelasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya