Berita

ilustrasi

Disayangkan, Partai-partai Calonkan Para Mantan Terpidana Kasus Korupsi

KAMIS, 25 APRIL 2013 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kursi parlemen tampaknya memang betul-betul sangat menggiurkan. Tak hanya artis ataupun pejabat, kini para mantan terpidana kasus korupsi pun mengincarnya. Seakan mereka tidak jera dengan kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Hal tersebut terbukti dari daftar bakal calon anggota DPR-RI periode 2014-2019, yang diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu 2014 dan telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui website www.kpu.go.id kemarin.

Nama-nama bakal calon anggota DPR-RI yang pernah tersandung kasus misalnya, Vonny Anneke Panambunan, Komjen Susno Duadji, dan Nazaruddin Syamsuddin.


Vonny Anneke Panambunan, bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Utara, merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008.

Sementara Susno dan Nazaruddin sama -sama dari PBB masing-masing pernah tersangkut korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan mantan kasus korupsi di KPU saat menjadi Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut.

Meskipun diperbolehkan, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR-RI ataupun eksekutif.

"Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,”ungkap Boni Kamis, (25/4).

Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral. Hal tersebut menurutnya, akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena parpol tidak mempermasalahkan orang, asalkan menang dalam pemilu 2014.

“Ini jelas masalah. Kesulitan keuangan, akan membuat parpol memilih calon yang mampu secara financial. Termasuk memiliki kekuatan untuk mengerahkan massa,” tambahnya.

Boni Hargens menjelaskan, dampaknya akan melahirkan figur yang akan menghancurkan sistem yang ada. Karena mereka akan semakin netral dengan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Bahkan parpol akan dinilai terus menerus memproduksi kesalahan.

“Ketika kita terbiasa dengan salah dan membiarkan yang salah, kita tidak akan pernah menjadi orang yang membela kenaran, dan terus menerus memproduksi kesalahan,” tambahnya.

Bony menegaskan, tidak ada yang bisa mengontrol untuk mengatur moral seseorang, kecuali Negara. Sehingga perombakan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut harus dilakukan. Misalnya dengan memasukkan salah satu pasal yang menyebutkan, siapapun yang pernah dipidana tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.

“Apakah dipidana satu bulan, satu tahun ataukan satu minggu tidak penting. Tetapi ada delik hukum dia terlibat, maka tidak berhak,” kilahnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya