Berita

ilustrasi

Disayangkan, Partai-partai Calonkan Para Mantan Terpidana Kasus Korupsi

KAMIS, 25 APRIL 2013 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kursi parlemen tampaknya memang betul-betul sangat menggiurkan. Tak hanya artis ataupun pejabat, kini para mantan terpidana kasus korupsi pun mengincarnya. Seakan mereka tidak jera dengan kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Hal tersebut terbukti dari daftar bakal calon anggota DPR-RI periode 2014-2019, yang diusung oleh 12 partai politik peserta pemilu 2014 dan telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui website www.kpu.go.id kemarin.

Nama-nama bakal calon anggota DPR-RI yang pernah tersandung kasus misalnya, Vonny Anneke Panambunan, Komjen Susno Duadji, dan Nazaruddin Syamsuddin.


Vonny Anneke Panambunan, bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Utara, merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kertanegara dan divonis 1,6 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pada Mei 2008.

Sementara Susno dan Nazaruddin sama -sama dari PBB masing-masing pernah tersangkut korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan mantan kasus korupsi di KPU saat menjadi Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut.

Meskipun diperbolehkan, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai pencalonan mantan narapidana korupsi oleh partai politik peserta pemilu 2014, telah menabrak prinsip etika. Hal tersebut dikarenakan parpol tidak detail dalam melakukan proses seleksi terhadap bakal calon anggota DPR-RI ataupun eksekutif.

"Kini pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban parpol yang telah menabrak prinsip etika,”ungkap Boni Kamis, (25/4).

Ia mengatakan, faktor finansial dan dukungan publik menjadi yang utama bagi parpol untuk merekrut wakil-wakilnya di parleman, tanpa memperdulikan latar belakang ataupun track record caleg, apalagi faktor moral. Hal tersebut menurutnya, akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena parpol tidak mempermasalahkan orang, asalkan menang dalam pemilu 2014.

“Ini jelas masalah. Kesulitan keuangan, akan membuat parpol memilih calon yang mampu secara financial. Termasuk memiliki kekuatan untuk mengerahkan massa,” tambahnya.

Boni Hargens menjelaskan, dampaknya akan melahirkan figur yang akan menghancurkan sistem yang ada. Karena mereka akan semakin netral dengan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Bahkan parpol akan dinilai terus menerus memproduksi kesalahan.

“Ketika kita terbiasa dengan salah dan membiarkan yang salah, kita tidak akan pernah menjadi orang yang membela kenaran, dan terus menerus memproduksi kesalahan,” tambahnya.

Bony menegaskan, tidak ada yang bisa mengontrol untuk mengatur moral seseorang, kecuali Negara. Sehingga perombakan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut harus dilakukan. Misalnya dengan memasukkan salah satu pasal yang menyebutkan, siapapun yang pernah dipidana tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau menjadi pejabat publik.

“Apakah dipidana satu bulan, satu tahun ataukan satu minggu tidak penting. Tetapi ada delik hukum dia terlibat, maka tidak berhak,” kilahnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya