Berita

mahdiana/ist

Politik

KORUPSI SIMULATOR SIM

Jenderal Susilo Samarkan Puluhan Miliar Hasil Korupsi Atas Nama Mahdiana

SELASA, 23 APRIL 2013 | 22:49 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo menyamarkan sejumlah hasil korupsi atas nama Mahdiana, yang tak lain adalah istri keduanya.

Djoko diketahui memiliki tiga istri, yaitu Suratmi (istri pertama), Mahdiana (istri kedua) dan Dipta Anindita (istri ketiga). Mahdiana sendiri dipersunting Jenderal Susilo pada medio 2001.

Mengenai penyamaran ini terungkap dalam surat dakwaan KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4), Jenderal Susilo tercatat menggelapkan puluhan miliar uang hasil korupsi proyek Simulator SIM dengan membeli sejumlah aset dan properti atas nama Mahdiana.


Aset-aset tersebut antara lain tanah seluas 50 m2 di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 140339/Jagakarsa ini dibeli Djoko pada tanggal 17 Ferbuari 2011 seharga Rp 46,5 juta. Kemudian tanah seluas 3.201 m2 di Jalan Psao RT 005 Rw 004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10889/Jakakarsa itu dibeli tanggal 21 Maret 2012 dengan harga sekitar Rp 5 miliar.

Aset yang dialihkan Djoko dengan menggunakan nama Mahdiana yang lainnya antara lain; tanah seluas 1098 m2 di Jalan Paso Kelurahan Jakagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu. Tanah kemudian dijual kepada Haji Ali Sudin pada tanggal 20 November itu dihargai Rp 1,7 miliar. Lalu, tanah seluas 7.250 m2 di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Propinsi Bali yang sudah dijual Djoko Susilo atas nama Mahdiana kepada I Wayan Nama dengan harga Rp 1,5 miliar, dan menjual tanah seluas 315 m2 atas nama Mahdiana ke I Wayan Nama yang terletak di kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan harga Rp 2,7 miliar.

Yang lainnya, tanah seluas 377 m2 di jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 No 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan di jual Djoko menggunakan nama Mahdiana ke Bun'Yani. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 510/2012 itu tertanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp 1,8 miliar.

Jenderal Susilo juga tercatat punya tanah seluas 1.234 m2 di Jalan Durian RT 006 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan lalu dijual menggunakan nama Mahdiana pada 10 Desember 2012 kepada Herawan dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 447/2012 sebesar Rp 2,1 miliar.

Terakhir, Jaksa KPK mencatat Jenderal Susilo menggelapkan hasil korupsinya berupa tanah seluas 897 m2 di Jalan Warung Jati Barat No 16 RT 007 RW 05 Kelurahan Jaripadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijual Djoko kepada Lidia swandajani Setiawati menggunakan nama Mahdiana pada 21 Desember 2012 sebesar Rp 6,4 miliar. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya