Berita

Aceng Fikri Tersangka Diapresiasi

SELASA, 23 APRIL 2013 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai tersangka disambut baik kalangan pegiat hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, penetapan Aceng sebagai tersangka telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya perempuan yang geram dengan tindakan Aceng.

"Kami mengapresiasi penetapan Aceng sebagai tersangka," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (24/4).


Aceng resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 310, dan 335 KUHP atas laporan Fany Oktora. Fany melaporkan Aceng kepada Mabes Polri tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan pengaduannya ditangani oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Ditreskrimun Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, akibat menikah siri kilat dengan Fany Oktora, Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut pada 25 Februari 2013.

Penetapan tersangkat terhadap Aceng, kata Halimah, hendaknya dijadikan pelajaran bagi pejabat publik dan masyarakat umum agar tidak memperlakukan perempuan dengan semena-mena dan sesuka hati.

"Kami berharap di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora lainnya," demikian Halimah. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya