Berita

Sanksi Tak Boleh UN bagi Pelajar yang Permainkan Gerakan Shalat Dinilai Bukan Solusi

SABTU, 20 APRIL 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ulah pelajar SMA Negeri 2 Tolitoli. Pasalnya, pelajar itu dalam video berdurasi 5 menit 33 detik yang diunggah ke Youtube, mempermainkan gerakan shalat. 

Komisioner KPAI M. Ihsan menjelaskan, perbuatan pelajar tersebut melecehkan dan dapat melukai perasaan penganut agama tersebut. 

"Anak-anak tersebut harus diberi pembinaan agar menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Kesalahan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan masa depannya, oleh karena itu hukuman yang diberikan adalah pembinaan yang tepat," jelas Ihsan (Sabtu, 20/4). 


Atas ulah pelajar tersebut, pihak sekolah pun bereaksi. Kelima pelajar itu tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Keputusan ini disebut prosedural, logis dan rasional. 

Karena kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP. 

Tapi, Ihsan kurang sepakat dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah tersebut. Menurutnya, Kebijakan Kepala Sekolah dan pihak terkait dengan melarang anak-anak tersebut mengikuti UN bukan bentuk pembinaan yang tepat.

Karena UN adalah hak anak untuk mengikuti evaluasi akhir setelah tiga tahun menjalani pendidikan.  "Dilarang UN tidak akan menjamin anak dapat berubah, justru melarang UN sama halnya dengan mematikan masa depan anak," ungkapnya. 

Karena itu, dia berharap, semoga semua pihak lebih arif dan bijaksana untuk mencari bentuk pembinaan yang tepat demi kepentingan terbaik bagi anak. "Diharapkan kepada semua lembaga terkait untuk ikut mengurai masalah ini agar masyarakat dapat melihat cara penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai dengan tujuan pendidikan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya