Berita

Sanksi Tak Boleh UN bagi Pelajar yang Permainkan Gerakan Shalat Dinilai Bukan Solusi

SABTU, 20 APRIL 2013 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ulah pelajar SMA Negeri 2 Tolitoli. Pasalnya, pelajar itu dalam video berdurasi 5 menit 33 detik yang diunggah ke Youtube, mempermainkan gerakan shalat. 

Komisioner KPAI M. Ihsan menjelaskan, perbuatan pelajar tersebut melecehkan dan dapat melukai perasaan penganut agama tersebut. 

"Anak-anak tersebut harus diberi pembinaan agar menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Kesalahan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki diri dan masa depannya, oleh karena itu hukuman yang diberikan adalah pembinaan yang tepat," jelas Ihsan (Sabtu, 20/4). 


Atas ulah pelajar tersebut, pihak sekolah pun bereaksi. Kelima pelajar itu tidak diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli. Keputusan ini disebut prosedural, logis dan rasional. 

Karena kegiatan yang dilakukan oleh oknum siswi SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013, yang melakukan gerakan praktik shalat dikombinasikan dengan dancing, serta memplesetkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an (surah al-Fatihah) dengan diselingi oleh musik pop “ one more night “ , dan mendokumentasikan serta menyebarluaskannya, hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP. 

Tapi, Ihsan kurang sepakat dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah tersebut. Menurutnya, Kebijakan Kepala Sekolah dan pihak terkait dengan melarang anak-anak tersebut mengikuti UN bukan bentuk pembinaan yang tepat.

Karena UN adalah hak anak untuk mengikuti evaluasi akhir setelah tiga tahun menjalani pendidikan.  "Dilarang UN tidak akan menjamin anak dapat berubah, justru melarang UN sama halnya dengan mematikan masa depan anak," ungkapnya. 

Karena itu, dia berharap, semoga semua pihak lebih arif dan bijaksana untuk mencari bentuk pembinaan yang tepat demi kepentingan terbaik bagi anak. "Diharapkan kepada semua lembaga terkait untuk ikut mengurai masalah ini agar masyarakat dapat melihat cara penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai dengan tujuan pendidikan," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya