Berita

ilustrasi

On The Spot

Persidangan Digelar Di Empat Meja, Semua Orang Bisa Lihat

Ngintip Pengadilan Sengketa Konsumen
JUMAT, 19 APRIL 2013 | 09:18 WIB

Indra bolak-balik mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta di Jalan Satrio Nomor 7, Kuningan, Jakarta Selatan. Didampingi ibunya, pria berusia 26 tahun itu tengah memperjuangkan penggantian sepeda motornya yang hilang saat diparkir di pusat perbelanjaan.

Hingga sore, warga Bekasi Timur itu masih menunggu giliran persidangan di BPSK. Indra dan ibunya duduk menunggu di sofa di lantai dua. “Pihak perusahaan perparkirannya belum tiba. Katanya mau datang,” ujar Indra yang ditemui kemarin.

Tangannya memegang surat panggilan yang ke-10 dari BPSK. Indra diminta datang untuk mengikuti persidangan. “Pihak perusahaan sering mangkir. Tidak datang. Makanya persidangannya molor, tidak selesai-selesai,” ujarnya kesal.

Tak banyak masyarakat yang tahu bahwa ada saluran bagi konsumen yang merasa dirugikan produsen maupun perusahaan memberi jasa. Konsumen bisa mengadu ke BPSK. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK dibentuk di setiap kabupaten atau kota.

Anggota badan ini terdiri dari perwakilan pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen.  Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan.

BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen. Antara lain, dengan mediasi atau arbitrase atau konsiliasi,  memberikan konsultasi, perlindungan konsumen  serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku. Terakhir melaporkan kepada penyidik umum bila ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, BPSK juga menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen serta memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen.

Dalam kasus tertentu, badan ini bisa memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli yang dianggap mengetahui pelanggaran.

BPKS juga bisa meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan.

Dalam menyelesaikan sengketa, BPSK bisa membentuk majelis. Majelis mewakili unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Putusan majelis final dan mengikat.

Empat belas tahun sejak UU Perlindungan Konsumen disahkan, masih ada daerah yang memiliki BPSK. DKI Jakarta sendiri baru membentuk BPSK tujuh tahun setelah UU Perlindungan Konsumen diberlakukan.

Wakil Ketua BPSK DKI Djainal Abidin Simanjuntak mengakui banyak pihak yang belum mengetahui keberadaan lembaga ini.

“Itu karena keterbatasan sosialisasi atas keberadaan BPSK kepada masyarakat. Jangan masyarakat umum, pejabat yang sebenarnya memiliki hubungan dengan persoalan bahkan tidak tahu kalau ada BPSK. Anggota DPRD pun banyak yang tidak tahu apa itu BPSK,” ujarnya terkekeh.

Padahal, jika masyarakat bisa mengetahui keberadaan BPSK, maka hak-hak konsumen akan le bih terjaga. Saat ini, konsumen terutama di daerah, sering mendapatkan tindakan diskriminasi dalam pengelola pusat belanja.

Sempat berpindah-pindah kantor, kini BPSK DKI menempati lantai dua gedung Pusat Promosi Kerajinan Jakarta di Casablanca Kuningan, Jakata Selatan.

Kemarin, suasana di kantor lembaga itu cukup sibuk. Puluhan orang mondar-mandir. Ada yang datang untuk membuat pengaduan. Lainnya menunggu persidangan.

Jangan membayangkan persidangan digelar di ruangan khusus layaknya di pengadilan. Di lantai ini tak ada ruangan sidang. Persidangan digelar di empat meja yang disusun membentuk persegi. Hanya Ruang administrasi saja yang terlihat ada pembatas berbentuk meja tinggi mirip bar.

Di atas meja-meja yang dipakai untuk tempat persidangan diberi nama papan. Meja untuk majelis hakim dilapisi kain warna hijau seperti di pengadilan. Meja lainnya untuk konsumen, pengusaha dan panitera.

Lantaran sidang digelar di ruang yang terbuka, semua orang di lantai dua gedung ini bisa menyaksikannya. Majelis hakim menyidangkan gugatan konsumen tanpa mengenakan pakaian toga.

Djainal yang juga anggota majelis BPSK mengatakan proses persidangan di lembaga ini mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen.

Ia menjeaskan proses penyelesaian perkara sengketa konsumen dimulai dengan menggelar persidangan pertama. Di sini dijelaskan mengenai menyelesaikan sengketa dengan cara arbitrase.

Sebelum maju ke sidang arbitrase, konsumen dan pelaku usaha diberi kesempatan untuk berdamai lewat proses mediasi. BPSK akan memfasilitasi mediasi. Bila tidak terjadi kesepakatan, mediasi ditutup.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi antara kedua belah pihak, maka sidang dilanjutkan dengan cara arbitrase,” ujar peneliti Universitas Indonesia itu.

“Apabila pelaku usaha tidak hadir berturut-turut sebanyak dua kali dalam perdamaian menuju arbitrase, maka akan diputuskan verstek,” tegas Djainal.

BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri paling lambat 7 hari sejak menerima putusan BPSK.

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan.

Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan paling 21 hari sejak menerima keberatan. Para pihak diberi waktu 14 hari memutuskan menerima putusan atau menolak. Jika menolak, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA wajib mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima permohonan kasasi.

Motor Hilang Ngadu Ke BPSK

Indra sudah ke sana kemari memperjuangkan penggantian sepeda motornya yang hilang. Tak ada penyelesaian, karyawan perusahaan asuransi itu pun mengadu ke BPSK DKI Jakarta.

Ia menuturkan, kehilangan motor Kawasaki Ninja warna hijau F 5624 BM di tempat parkir di sebuah pusat pembelanjaan di Bekasi pada 30 Desember 2012. Sebelum parkir, dia mendapat tiket. Ketika hendak pulang, Indra kaget motornya tak ada. Dia bertanya kepada petugas parkir dan  sekuriti yang berjaga.  Tak ada yang tahu. “Kok bisa keluar dan motor saya dibawa tanpa tanda struk,” ujarnya.

Indra meminta petugas membuka rekaman CCTV parkir. Ternyata kamera pengawas itu tak berfungsi ketika pencurian terjadi. “Anehnya, CCTV itu menyala kembali setelah beberapa menit motor saya dibawa orang,” ujarnya.

Indra lalu membuat laporan  kehilangan motor ke Polsek Bekasi Timur.

Dengan bekal surat laporan polisi, Indra datang ke kantor perusahaan parkir di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk membicarakan kasus kehilangan motornya di tempat parkir yang dikelola perusahaan itu.

Motor yang hilang ternyata masih kredit. Namun perusahaan leasing tak mau tahu kejadian yang menimpa Indra. “Saya tetap disuruh bayar (cicilan) walau motor saya sudah hilang,” ujarnya. 

Merasa kecewa, Indra datang ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ia meminta YLKI melakukan mediasi dengan perusahaan parkir. “Tetapi pihak perusahaan tak mau datang,” jelasnya.

YLKI menyarankan Indra membuat laporan ke BPSK. Indra pun datang ke BPSK dan menempuh penyelesaian lewat  arbitrase. Beberapa kali sidang ditunda karena perusahaan parkir tak datang. Pada panggilan ke sepuluh, dia diberitahu perusahaan yang digugatnya bersedia datang. “Kami akan bersidang,” ujar Indra dengan wajah berseri.

Banyak konsumen yang memenangkan gugatannya dalam penyelesaian sengketa di BPSK. Ludmilla Arif, salah satunya. Ludmilla mempersoalkan Nissan March yang dibelinya seharga Rp 159,8  juta ternyata tak seirit yang diiklankan.

Ia pun menuntut perusahaan mobil asal Jepang itu mengembalikan uangnya utuh. Nissan hanya bersedia membeli kembali dengan harga Rp 138 juta.

Tak ada titik temu, Ludmila membawa persoalan ini ke BPSK. Pada 16 Februari 2012, BPSK memutuskan Nissan membeli mobil Ludmilla seharga Rp 150 juta. Nissan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel malah menguatkan BPSK.

Sengketa Ruko Hingga Apartemen Juga Bisa Diadukan


Setiap tahun, BPSK DKI Jakarta menerima ratusan laporan dari konsumen. Ada konsumen yang melapor lewat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Wakil Ketua BPSK DKI Djainal Abidin Simanjuntak, pihaknya menampung laporan dari YLKI karena badan swasta itu tak memiliki wewenang menyelesaikan sengketa konsumen. YLKI hanya bisa bertindak sebagai mediator.

Selama ini, laporan yang paling banyak diterima BPSK mengenai properti.

“Seperti sengketa pembelian ruko, apartemen atau rumah. Terkait harga, pembangunan yang terbengkalai, permintaan uang kembali dan lain-lain,”  paparnya.

Di urutan kedua, persoalan perbankan, kartu kredit, asuransi, juga kepemilikan kendaraan bermotor. “Yang dilaporkan juga ada bank swasta dan banyak juga bank BUMN,” ujarnya.

Konsumen, lanjut Djainal, juga banyak melapor mengenai pelayanan PLN dan PAM. “Misalnya soal tagihan,” ucapnya. Ada juga konsumen yang mengadu soal keterlambatan penerbangan dan pendidikan.

Belakangan ini, pengaduan masyarakat yang meningkat drastis yakni soal kehilangan kendaraan di tempat parkir.

“Pengaduan itu tidak boleh disampaikan lewat telepon atau surat menyurat. Harus datang langsung dan mendaftarkan gugatannya, melakukan registrasi dan melengkapi data dan bukti-bukti pengaduan,” jelas Djainal.

Konsumen akan diminta mengisi formulir menjelaskan kronologis kejadian masalah, melengkapi identitas dan bukti-bukti dan juga alamat pelaku usaha serta jumlah kerugian yang dialami dan tuntutan yang diajukan.

“Laporan-laporan itu kan terlebih dahulu diverifikasi dan diklarifikasi, jika memang layak untuk diteruskan ya dilakukan persidangan. Sebab, ada juga laporan yang tidak layak, misalnya konsumen melakukan tuntutan nonmateri, di sini tidak bisa yang non materi,” tandasnya.

Djainal mengingatkan pelaku usaha tidak bisa mengajukan tuntutan kepada konsumen yang mengadukannya ke BPSK. “Ini untuk konsumen yang menjadi korban saja,” jelas Djainal.

Bila registrasi sudah lengkap, BPSK memanggil pihak-pihak yang bersengketa.

Mereka lalu ditanya mengenai model penyelesaian sengketa yang akan ditempuh. Mau lewat mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

“BPSK itu selalu menyarankan arbitrase, sebab proses arbitrase memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Tiga kali sidang arbitrase, putusan sudah harus diketuk. Jika tidak puas dengan putusan arbitrase, bisa dilakukan banding ke pengadilan tinggi di tempat konsumen berdomisili. Tak tidak puas juga, bisa kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi ada kepastian hukumnya,” jelas Djainal. Penyelesaian sengketa lewat mediasi dan konsiliasi, kata dia, tak selalu ada keputusan. Bila deadlock, maka tak ada keputusan.

Djainal menegaskan putusan BPSK final dan mengikat. BPSK bisa meminta pengadilan negeri mengeluarkan penetapan eksekusi putusan itu. Bila pelaku usaha hingga waktu yang ditentukan tak mau melaksanakan putusan, BPSK akan meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyidikan.

“Kalau perlu Kementerian Perdagagangn bisa mencabut ijin usaha mereka jika tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Djainal. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya