Berita

KPU Dinilai Sengaja Memasukkan Pasal Pembabatan Pers dalam Aturan Kampanye

RABU, 17 APRIL 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tidak mudah dipercaya masuknya pasal-pasal 'pembatatan' kebebasan pers ke Peraturan KPU 1/2013 tentang Aturan Kampanye hanya sebagai kealfaan semata. Jelas ada yang jadi masalah di kepala dan benak anggota komisioner KPU.

"Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demokrasi yang sehat," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).

Menurutnya, tindakan memasukkan pasal-pasal pembabatan pers itu jelas disengaja, dibuat dengan kesadaran penuh. Bahwa sekarang muncul protes, lalu KPU berkilah ada kelalain, adalah cara mengelak tak elegan.


"Oleh karena itu, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi di lingkungan mereka," jelas Ray.

Dalam amatan Ray, ini bukan gaduh pertama dalam Peraturan yang dikeluarkan KPU. Menurutnya, kegaduhan yang kesekian akibat kurang cermat, tidak teliti dan dibarengi cara pandang angkuh. Cara kerja dengan semangat 'pembatatan' ini akan berujung pada ancaman bagi demokrasi.

"Dari pemilu sejatinya yang keluar adalah semangat membangun demokrasi, kebebasan dan kesempatan serta kompetisi yang sehat. Bukan pemilu yang mengancam, merampas dan mempersempit ruang gerak masyarakat. Cabut pasal 'pembabatan'!" seru Ray. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya