Berita

Telkomsel

Bisnis

4 Hakim Telkomsel Dimutasi Jadi Sinyal Positif Bisnis Telekomunikasi

Kurator Ngotot Minta Fee Rp 146 Miliar
RABU, 17 APRIL 2013 | 08:20 WIB

.Telkomsel menganggap mutasi empat hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sinyal positif membaiknya iklim usaha telekomunikasi di Tanah Air.

Bekas kurator Ferry Samad mengatakan, mutasi hakim oleh MA tidak menghilangkan kewajiban anak usaha Telkom untuk membayar fee kurator.
“Saya kira mutasi hakim tidak serta merta menghapuskan fee kurator Telkomsel,” kata Ferry di Jakarta, kemarin.

Dalam kesempatan ini dia menyayangkan, mutasi hakim yang telah mempailitkan Telkomsel. Dia melihat, mutasi ini tidak jelas alasan hukumnya, dan itu bisa meresahkan para hakim pengadilan niaga nanti.

Dalam kesempatan ini dia menyayangkan, mutasi hakim yang telah mempailitkan Telkomsel. Dia melihat, mutasi ini tidak jelas alasan hukumnya, dan itu bisa meresahkan para hakim pengadilan niaga nanti.

“Mutasi ini secara tidak langsung bikin resah para hakim niaga
dalam menjalankan tugasnya di pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, putusan pengadilan tak ada yang salah karena dilakukan berdasarkan fakta dan aturan. Dalam kasus ini, dia menjamin tidak ada rekayasa, termasuk tudingan adanya mafia pailit yang ingin memeras salah satu perusahaan pelat merah. “Semua bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pemerasan di sini,” tegas Ferry.

Kendati begitu, dia berharap, MA segera memberikan kepastian hukum terkait peninjauan kembali (PK) Telkomsel. Dia juga siap melakukan eksekusi aset Telkomsel jika tidak juga membayar.

Saat dikonfirmasi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bagus Irawan mengatakan, pihaknya masih menunggu SK mutasi dari MA.

“Saya tidak tahu alasan mutasi ini. Karena selama menangani perkara Telkomsel, putusan pailit dilakukan sesuai aturan, termasuk presentasi besaran fee jasa kurator,” cerita Bagus.

Mengenai besaran fee kurator, Bagus menjelaskan, angka itu dianggap paling rendah dalam Undang-undang (UU) Kepailitan, yakni 0,5 persen. Pasalnya, dalam aturannya, besaran fee jasa kurator itu di kisaran 1-2 persen.

“Putusan MA tetap harus dihormati. Namun mutasi ini jangan diasumsikan bahwa hakim jelas-jelas melakukan tindakan korupsi atau melakukan pemerasan karena itu menambah buruk citra hakim. Sekali lagi saya tegaskan, perkara Telkomsel telah ditangani sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Bagus.

Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications Group Telkomsel Adita Irawati menganggap, sanksi mutasi terhadap empat hakim PN Jakarta Pusat sudah menjadi wewenang MA.

“Kami percaya putusan MA sudah memperhatikan berbagai aspek hukum, dan sanksi tersebut sekaligus memberikan sinyal positif bagi dunia usaha telekomunikasi,” pungkasnya.

Pihaknya juga mengaku, selama ini pengembangan bisnisnya selalu dijalankan secara transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, termasuk mitra bisnis.
“Telkomsel memiliki komitmen kuat untuk selalu melindungi seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra kerja, investor dan 125 juta pelanggan,” tandas Adita.

MA telah menghukum empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel. Keempat hakim tersebut antara lain Hakim Agus Iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali dan Sutoto Adiputro.

Mereka dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 5. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya