.Telkomsel menganggap mutasi empat hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sinyal positif membaiknya iklim usaha telekomunikasi di Tanah Air.
Bekas kurator Ferry Samad mengatakan, mutasi hakim oleh MA tidak menghilangkan kewajiban anak usaha Telkom untuk membayar fee kurator.
“Saya kira mutasi hakim tidak serta merta menghapuskan fee kurator Telkomsel,†kata Ferry di Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan ini dia menyayangkan, mutasi hakim yang telah mempailitkan Telkomsel. Dia melihat, mutasi ini tidak jelas alasan hukumnya, dan itu bisa meresahkan para hakim pengadilan niaga nanti.
Dalam kesempatan ini dia menyayangkan, mutasi hakim yang telah mempailitkan Telkomsel. Dia melihat, mutasi ini tidak jelas alasan hukumnya, dan itu bisa meresahkan para hakim pengadilan niaga nanti.
“Mutasi ini secara tidak langsung bikin resah para hakim niaga
dalam menjalankan tugasnya di pengadilan,†ujarnya.
Menurut dia, putusan pengadilan tak ada yang salah karena dilakukan berdasarkan fakta dan aturan. Dalam kasus ini, dia menjamin tidak ada rekayasa, termasuk tudingan adanya mafia pailit yang ingin memeras salah satu perusahaan pelat merah. “Semua bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pemerasan di sini,†tegas Ferry.
Kendati begitu, dia berharap, MA segera memberikan kepastian hukum terkait peninjauan kembali (PK) Telkomsel. Dia juga siap melakukan eksekusi aset Telkomsel jika tidak juga membayar.
Saat dikonfirmasi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bagus Irawan mengatakan, pihaknya masih menunggu SK mutasi dari MA.
“Saya tidak tahu alasan mutasi ini. Karena selama menangani perkara Telkomsel, putusan pailit dilakukan sesuai aturan, termasuk presentasi besaran fee jasa kurator,†cerita Bagus.
Mengenai besaran fee kurator, Bagus menjelaskan, angka itu dianggap paling rendah dalam Undang-undang (UU) Kepailitan, yakni 0,5 persen. Pasalnya, dalam aturannya, besaran fee jasa kurator itu di kisaran 1-2 persen.
“Putusan MA tetap harus dihormati. Namun mutasi ini jangan diasumsikan bahwa hakim jelas-jelas melakukan tindakan korupsi atau melakukan pemerasan karena itu menambah buruk citra hakim. Sekali lagi saya tegaskan, perkara Telkomsel telah ditangani sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,†tegas Bagus.
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications Group Telkomsel Adita Irawati menganggap, sanksi mutasi terhadap empat hakim PN Jakarta Pusat sudah menjadi wewenang MA.
“Kami percaya putusan MA sudah memperhatikan berbagai aspek hukum, dan sanksi tersebut sekaligus memberikan sinyal positif bagi dunia usaha telekomunikasi,†pungkasnya.
Pihaknya juga mengaku, selama ini pengembangan bisnisnya selalu dijalankan secara transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, termasuk mitra bisnis.
“Telkomsel memiliki komitmen kuat untuk selalu melindungi seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra kerja, investor dan 125 juta pelanggan,†tandas Adita.
MA telah menghukum empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel. Keempat hakim tersebut antara lain Hakim Agus Iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali dan Sutoto Adiputro.
Mereka dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 5. [Harian Rakyat Merdeka]