Berita

Dunia

BPK Beberkan Daftar Perusahaan Importir Daging Sapi 'Nakal'

RABU, 10 APRIL 2013 | 17:50 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melarang perusahaan- perusahaan nakal untuk kembali menjadi importir di kemudian hari.

Demikian disampaikan anggota BPK Ali Masykur Musa dalam Konferensi Pers Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2012 atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) 2010-2012 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Pernyataan Ali itu terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap transaksi impor tahun 2010 sampai dengan 2012 di wilayah Pabean Tanjung Priok dan 14.632 dokumen pemberitaan impor barang (PIB).


Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, terdapat sejumlah perusahaan importir daging sapi yang terindikasi tidak sesuai aturan antara lain dengan memalsukan surat-surat, mengubah nilai transaksi impor untuk dapat membayar bea masuk lebih rendah, dan melakukan impor tanpa prosedur karantina.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT. Impexindo Pratama pada 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton, diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), serta diduga memalsukan 40 dokumen "invoice" atau kuitansi pembelian dari pemasok. Selain itu PT. Karunia Segar Utama (KSU) diduga memalsukan lima surat persetujuan impor (PI) daging sapi.

Di sisi lain, PT. Karunia Segar Utama (KSU) dan PT. Bumi Maestro Ayu (BMA) diduga mengubah nilai transaksi impor untuk mendapat bea masuk rendah dan sebanyak 21 perusahaan yang melakukan impor daging sapi sebanyak 22,82 ribu ton tanpa melalui prosedur karantina.

Khusus untuk importir yang tidak melalui prosedur karantina, Ali mengatakan hal tersebut selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihan daging diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.

"Para importir yang diindikasikan tidak melalui prosedur karantina di antaranya CV. Sumber Laut Perkasa, PT. Bumi Maestro Ayu, PT. Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama dan PT. Indo Guna Utama," paparnya.

BPK juga merekomendasikan seluruh tindak pidana yang terbukti dilakukan perusahaan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku. Sedangkan terkait adanya kemungkinan kartel, menurut Ali, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjutinya.[ant/wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya