Berita

Adhie M Massardi

Pasal Menghina Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 14:37 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 alias RI-1.
 
Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.
 
Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan wakilnya menjadi amat sangat terhormat.
 

 
Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara tertentu.
 
Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.
 
Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.
 
Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya.
 
Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.
 
Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.
 
Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan bisa dipidana.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.
 
Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan mengolok-olok seluruh rakyat.
 
Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi penting.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya