Berita

Adhie M Massardi

Pasal Menghina Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 14:37 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 alias RI-1.
 
Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.
 
Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan wakilnya menjadi amat sangat terhormat.
 

 
Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara tertentu.
 
Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.
 
Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.
 
Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya.
 
Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.
 
Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.
 
Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan bisa dipidana.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.
 
Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan mengolok-olok seluruh rakyat.
 
Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi penting.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya