Berita

Adhie M Massardi

Pasal Menghina Presiden

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 14:37 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 alias RI-1.
 
Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.
 

Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan wakilnya menjadi amat sangat terhormat.
 
Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara tertentu.
 
Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.
 
Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.
 
Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya.
 
Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.
 
Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.
 
Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan bisa dipidana.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden.
 
Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.
 
Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan mengolok-olok seluruh rakyat.
 
Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi penting.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya