Berita

presiden sby/ist

Hal yang Dilupakan SBY, Moral dan Etika Politik Lebih Tinggi dari UU

RABU, 03 APRIL 2013 | 15:00 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Rangkap jabatan ketua umum partai dan kepala negara sekaligus yang dilakukan oleh SBY mungkin tidak dilarang oleh UU. Tapi perlu dicatat, moral dan etika politik itu lebih tinggi dari UU positif.

"Dia (SBY) harus memilih, tidak boleh mengambil dua-duanya, kalau pun belum ada UU, diatas itu masih ada moral dan etika yang melarang dan lebih tinggi dari UU positif," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution dalam konfrensi pers di gedung Concern ABN, Jl. Sampit I, Jakarta Selatan (Rabu, 3/4).

"Dia harus membela rakyat ketimbang kelompok. Dan ingat, tidak semua nilai etika bisa dijadikan UU. disinilah presiden gagal memahami negara demokrasi," sambung Adnan.


Adnan pun memberikan contoh Gus Dur yang memproklamirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) namun tidak masuk ke dalam karena mementingkan kepentingan umat NU.

"Jadi jadi contoh sejarah ini harus kita pertahanakan," ungkap Adnan.

Terlepas dari kenyataan SBY diangkat secara aklamasi, Adnan menilai jika dia punya hak politik sebagai Presiden untuk menolak tawaran itu.

"Dia gagal mempertahankan prinsip tadi, dia presiden Indonesia, bukan hanya Demokrat," demikian Adnan. [ysa]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya