Pihak sekolah diminta agar tidak menolak penggunaan Kartu Jakarta Pintar bagi siswanya.
Kendati diakui Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyanto, tidak ada sanksi bagi sekolah yang menolak penggunaan KJP.
"Kepala sekolah saya minta membuka saja, yang penting langkah pengawasannya adalah peserta KJP sementara akan kita pampangkan, baik di sekolah maupun di keluarga," kata Taufik di SMKN 19 Jakarta, Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Taufik menambahkan, pada tahun anggaran 2013, anggaran untuk KJP dialokasikan sebanyak Rp 804 miliar. Anggaran tersebut dibagi dua, yaitu sebesar Rp 703 miliar dalam APBD DKI 2013, sedangkan sisanya Rp101 miliar akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2013. Alokasinya bukan hanya di Disdik, tapi juga di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp 640 miliar berupa dana Bantuan Sosial.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan KJP, Taufik memaparkan adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
Besaran KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp180.000 per bulan per peserta didik. Lalu peserta didik tingkat SMP/SMPLB/Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik, dan tingkat SMA/SMALB/Madrasah Aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik.
[wid]