Pemerintah diingatkan untuk tidak memperpanjang kontrak PT Koba Tin yang akan berakhir akhir bulan ini. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara memilik sejumlah cacat.
"Bahkan kami mencatat dua orang Dirut PT. Koba Tin yang bernama Dato Anwar Sidek dan Mhd Kamardin bin Top pernah masuk penjara di kepolisian Bangka Belitung atas tuduhan melakukan penampungan hasil tambang ilegal. Hal tersebut membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan Koba Tin, yang seharusnya melakukan penambangan tetapi faktanya justru melakukan penampungan atas bijih timah ilegal," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi.
"Lalu mengapa Pemerintah tidak menterminasi kontrak karena kegiatan ilegal tersebut? Sekarang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral justru ingin memperpanjang kontrak," ujarnya lagi.
Kabar yang menyebutkan Koba Tin bersedia menurunkan sahamnya menjadi 25 persen dan menaikkan saham nasional menjadi 75 persen, menurut Marwan hanya akal-akalan saja. Walaupun saham Koba Tin turun, tidak ada jaminan pendapatan negara naik. Karena yang mengambil keuntukngan bukan PT. Timah, melainkan swasta nasional yang juga memiliki saham.
Marwan pun mempertanyakan siapa pihak swasta yang mendapat saham tersebut. Serta, bagaimana proses penunjukannya. Juga, apa hak istimewa yang dimiliki pihak itu dibanding BUMN dan BUMD.
"Disini, tindak pidana KKN sangat potensial terjadi," ujar Marwan lagi.
zul]