Berita

Rencana Perpanjang Kontrak Koba Tin Ditentang

SABTU, 30 MARET 2013 | 10:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT. Koba Tin (Koba) yang telah mengeksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972 dikecam. Menurut Indonesian Resources Studies (IRESS) tindakan itu jelas keliru dan akan merugikan kepentingan negara dan rakyat.

Melalui Kontrak Karya yang berlaku saat ini Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun, dan telah pula diperpanjang selama 10 tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2013.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara juga mengatakan dia mendapat informasi bahwa pemerintah Indonesia akan segera memperpanjang operasi penambangan Koba Tin selama 10 tahun. Pemerintah, menurut kabar itu, khawatir apabila diterminasi daerah pertambangan Koba Tin akan dimasuki penambangan rakyat sehingga akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan penerimaan negara berkurang.


"(Menteri ESDM) Jero Wacik juga beralasan Koba Tin melalui Malaysian Smelting Corporation BHD, MSC bersedia menurunkan persentasi sahamnya menjadi hanya 25 persen, sementara 75 persen lainnya dimiliki oleh peserta dalam negeri termasuk 25 % dimiliki oleh PT Timah sebagai pemegang saham yang lama. Perpanjangan akan dilakukan dengan menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan baru bagi Koba Tin dengan jangka waktu 10 tahun," ujar Marwan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Semua alasan itu, sambungnya, adalah alasan yang dibuat-buat untuk memaksakan perpanjangan kontrak. Faktanya selama ini Koba Tin tidak pernah melakukan penambangan sendiri atau melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya. Melainkan hanya menerima hasil bijih timah dari tambang rakyat yang ada di dalam dan luar wilayahnya, kemudian dilebur serta logam timah dijual ke luar negeri. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya