Berita

Rencana Perpanjang Kontrak Koba Tin Ditentang

SABTU, 30 MARET 2013 | 10:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT. Koba Tin (Koba) yang telah mengeksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972 dikecam. Menurut Indonesian Resources Studies (IRESS) tindakan itu jelas keliru dan akan merugikan kepentingan negara dan rakyat.

Melalui Kontrak Karya yang berlaku saat ini Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun, dan telah pula diperpanjang selama 10 tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2013.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara juga mengatakan dia mendapat informasi bahwa pemerintah Indonesia akan segera memperpanjang operasi penambangan Koba Tin selama 10 tahun. Pemerintah, menurut kabar itu, khawatir apabila diterminasi daerah pertambangan Koba Tin akan dimasuki penambangan rakyat sehingga akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan penerimaan negara berkurang.


"(Menteri ESDM) Jero Wacik juga beralasan Koba Tin melalui Malaysian Smelting Corporation BHD, MSC bersedia menurunkan persentasi sahamnya menjadi hanya 25 persen, sementara 75 persen lainnya dimiliki oleh peserta dalam negeri termasuk 25 % dimiliki oleh PT Timah sebagai pemegang saham yang lama. Perpanjangan akan dilakukan dengan menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan baru bagi Koba Tin dengan jangka waktu 10 tahun," ujar Marwan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Semua alasan itu, sambungnya, adalah alasan yang dibuat-buat untuk memaksakan perpanjangan kontrak. Faktanya selama ini Koba Tin tidak pernah melakukan penambangan sendiri atau melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya. Melainkan hanya menerima hasil bijih timah dari tambang rakyat yang ada di dalam dan luar wilayahnya, kemudian dilebur serta logam timah dijual ke luar negeri. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya