Berita

indra/ist

RUU ORMAS

Hindari Kesewenang-wenangan Rezim atas Ormas, PKS Tolak Sanksi Sepihak dari Pemerintah

JUMAT, 29 MARET 2013 | 06:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain soal asas tunggal, klausul sanksi penghentian sementara terhadap organisasi kemasyarakatan masih diperdebatkan di internal Pansus RUU Ormas pengganti UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Dia beralasan, penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.


"Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena itu, FPKS tetap menolak klasul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sebaliknya, FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. "Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat," tegasnya.

Dia menjelaskan, kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertedensi/berpotensi represif.

"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah. Namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-kesewenangan rezim," demikian politisi muda ini. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya