Berita

indra/ist

RUU ORMAS

Hindari Kesewenang-wenangan Rezim atas Ormas, PKS Tolak Sanksi Sepihak dari Pemerintah

JUMAT, 29 MARET 2013 | 06:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain soal asas tunggal, klausul sanksi penghentian sementara terhadap organisasi kemasyarakatan masih diperdebatkan di internal Pansus RUU Ormas pengganti UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Dia beralasan, penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.


"Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena itu, FPKS tetap menolak klasul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sebaliknya, FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. "Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat," tegasnya.

Dia menjelaskan, kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertedensi/berpotensi represif.

"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah. Namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-kesewenangan rezim," demikian politisi muda ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya