Berita

indra/ist

RUU ORMAS

Hindari Kesewenang-wenangan Rezim atas Ormas, PKS Tolak Sanksi Sepihak dari Pemerintah

JUMAT, 29 MARET 2013 | 06:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain soal asas tunggal, klausul sanksi penghentian sementara terhadap organisasi kemasyarakatan masih diperdebatkan di internal Pansus RUU Ormas pengganti UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Dia beralasan, penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.


"Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena itu, FPKS tetap menolak klasul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sebaliknya, FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. "Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat," tegasnya.

Dia menjelaskan, kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertedensi/berpotensi represif.

"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah. Namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-kesewenangan rezim," demikian politisi muda ini. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya