Berita

ANAND KHRISHNA/IST

Politik

Anand Krishna Gugat Kejari Jaksel

RABU, 27 MARET 2013 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Spiritualis Anand Krishna keberatan atas eksekusi penahanan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya. Karena itu, Anand pun melayangkan gugatan pra-peradilan.

"Penahanan klien kami tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Putusan tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP," kata Otto Hasibuan, pengacara Anand, dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan gugatan pra peradilan melawan eksekusi yang dilakukan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.


Otto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan bahwa dasar eksekusi kliennya adalah putusan batal demi hukum. Namun, pihak kejaksaan tetap saja melakukan eksekusi paksa dengan cara-cara melawan hukum.

"Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani (eksekusi), tapi dengan protes," tegas dia.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menambahkan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaaan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

"Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum," imbuh Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan ada indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu(16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya di LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Novomber 2011.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya