Berita

ANAND KHRISHNA/IST

Politik

Anand Krishna Gugat Kejari Jaksel

RABU, 27 MARET 2013 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Spiritualis Anand Krishna keberatan atas eksekusi penahanan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya. Karena itu, Anand pun melayangkan gugatan pra-peradilan.

"Penahanan klien kami tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Putusan tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP," kata Otto Hasibuan, pengacara Anand, dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan gugatan pra peradilan melawan eksekusi yang dilakukan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.


Otto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan bahwa dasar eksekusi kliennya adalah putusan batal demi hukum. Namun, pihak kejaksaan tetap saja melakukan eksekusi paksa dengan cara-cara melawan hukum.

"Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani (eksekusi), tapi dengan protes," tegas dia.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menambahkan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaaan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

"Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum," imbuh Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan ada indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu(16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya di LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Novomber 2011.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya