Berita

ANAND KHRISHNA/IST

Politik

Anand Krishna Gugat Kejari Jaksel

RABU, 27 MARET 2013 | 21:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Spiritualis Anand Krishna keberatan atas eksekusi penahanan paksa yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya. Karena itu, Anand pun melayangkan gugatan pra-peradilan.

"Penahanan klien kami tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Putusan tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP," kata Otto Hasibuan, pengacara Anand, dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Dia mengatakan gugatan pra peradilan melawan eksekusi yang dilakukan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.


Otto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan bahwa dasar eksekusi kliennya adalah putusan batal demi hukum. Namun, pihak kejaksaan tetap saja melakukan eksekusi paksa dengan cara-cara melawan hukum.

"Pak Anand sebagai warga Negara yang baik menjalani (eksekusi), tapi dengan protes," tegas dia.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna menambahkan, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaaan. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum.

"Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum," imbuh Prashant.

Penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Bahkan Komisi III DPR secara spesifik meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 November 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan ada indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali bulan lalu(16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya di LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.

Sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Novomber 2011.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya