Berita

Dosa-dosa Gubernur BI Baru Pilihan DPR

RABU, 27 MARET 2013 | 01:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi XI DPR memutuskan memilih Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018. Agus yang kini menjabat menteri keuangan terpilih melalui pemungutan suara pada Selasa (26/3) malam. Dari 54 anggota Komisi XI, sebanyak 46 suara menyatakan setuju, 7 suara menyatakan tidak setuju, dan 1 suara menyatakan abstain.

Keterpilihan Agus sebagai pengganti Darmin Nasution ini menyisakan banyak cacat hukum. Selama menjabat sebagai direktur utama PT Bank Mandiri Tbk dia terlilit kasus ketenagakerjaan. Agus diangkat sebagai direktur utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Mei 2005.

Agus digugat atas perbuatan melawan hukum oleh 11 pegawai di Pengadilan Negeri Bogor, digugat tiga pegawai di Pengadilan Negeri Semarang dan seorang pegawai ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pegawai yang menggugat Agus diantaranya seorang officer, sementara lainnya pegawai pelaksana, satpam, dan pegawai dasar.


Agus juga digugat atas perbuatan melawan hukum dengan gugatan class action oleh para pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam Serikat Pegawai Bank mandiri (SPBM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Disinyalir, semua perkara Bank Mandiri telah menggunakan pengacara agar jika melakukan suap tidak dilakukan Bank Mandiri dan bisa disatukan ke dalam pembayaran jasa pengacara. Semua perkara dimenangkan oleh Bank Mandiri dan patut diduga adanya suap ke hakim melalui pengacara Bank Mandiri.

Untuk membayar jasa satu lawyer, Bank Mandiri merogoh kocek sekira Rp 1,8 miliar dari September 2007 sampai Juli 2008. Patut dicurigaai, biaya untuk para lawyer itu dibayar menggunakan uang kas negara. Padahal sepatutnya, seorang direksi perusahaan negara yant terkena kasus hukum dan sewa pengacara tidak sepantasnya menggunakan uang kas negara.

Agus diangkat sebagai direktur utama Bank Mandiri pada RUPS Bank Mandiri pada Mei 2005, dan efektif menjadi dirut pada Juni 2005. Pada Oktober 2005, ada penjatahan/pembagian Management Stock Option Plan (MSOP) tahap II. Agus mendapatkan opsi kurang lebih 11 juta lembar saham. Sesuai dengan prospektus, ketentuan Bank Mandiri dan surat Agus, pada 30 November 2006, jatah MSOP tahap II tersebut dieksekusi oleh dirinya dengan menggunakan fasilitas talangan dari Mandiri Securitas (anak perusahaan Bank Mandiri) membeli 100 persen sahamnya dan sekaligus menjual 70 persen sahamnya.

Dengan demikian, tanpa modal Rp 1 miliar pun Agus dapat mengantongi keuntungan Rp 7,7 miliar dan sisa saham kurang lebih tiga juta lembar saham.

Cacat hukum Agus lainya adalah skandal megakorupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober 2012 menyebut, keterlibatan pemilik nama lengkap Agus Dermawan Wintarto Martowardojo kelahiran Amsterdam, Belanda, tahun 1956 itu dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Agus juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.

Saat nama Agus Martowardojo disodorkan Presiden SBY sebagai kandidat tunggal gubernur BI, penolakan terhadap dirinya ramai disuarakan sejumlah kalangan. Pencalonan Agus yang pada 2008 bersama Raden Pardede diajukan SBY sebagai calon Gubernur BI namun ditolak oleh DPR dalam sidang paripurna disinyalir untuk mengamankan kepentingan Cikeas. Dia diyakini diperintahkan untuk mengamankan data-data terkait kejahatan perampokan Bank Century Rp 6,7 triliun.

Agenda lainnya yang merebak, SBY berkepentingan untuk membobol BI kedua kalinya seperti skandal Century, untuk kepentingan pendanaan pemilu 2014. Menempatkan Agus Martowardojo di BI diduga untuk tujuan mencuci uang-uang gelap penguasa yang ada di bank Singapura dan Swiss. Sehingga uang-uang itu bisa masuk dalam transaksi legal melalui Bank Indonesia.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya