Berita

ADINDA YUANITA DI DI FEI World Jumping Challenge (WJC) 2012/IST

Rumah Kaca

MKDKI Investigasi Aduan Adinda Yuanita

SELASA, 26 MARET 2013 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengaku masih melakukan investigasi terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter di salah satu rumah sakit di Jakarta terhadap atlit dan juga sponsor tim equestrian Indonesia, Adinda Yuanita.

Padahal, Adinda sendiri mengaku sudah melayangkan pengaduan awal Februari yang lalu. MKDI sendiri seperti diketahui merupakan sebuah badan yang menangani aduan dari masyarakat yang merasa dirudikan dengan tindakan dokter seperti yang tercantum dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 66.

"Sejauh ini masih dalam proses investigasi. Kita kumpulkan informasi, data-data di lapangan, dicocokkan dengan rumah sakitnya, lalu siapa saja saksi-saksinya, setelah itu baru ada sidang pemanggilan," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Dr. Sabir Alwy, saat dihubungi, Selasa (26/3).


Kejadian dugaan malpraktek ini berawal pada 13 November lalu. Saat itu, Adinda ingin memeriksakan kondisi fisiknya dengan salah seorang dokter sepesial tulang di salah satu rumah sakit swasta yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan suntikan Tramal (pain killer) serta memberikan infus Aclasta selama tiga hari (17-20 November), kondisi Adinda justru kian memburuk. Padahal, sebelum menemui dokter, Adinda berhasil meraih empat medali di Kejurnas EFI, Sentul, Jawa Barat, 9-11 November 2012. Alhasil Adinda pun harus berobat ke Singapura secara rutin dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sabir pun mengakui, kalau MKDKI sudah menerima pengaduan dari Adin Yuanita Februari yang lalu.

"Ya, memang wajar, saya rasa belum termasuk lama. Karena ada proses investigasi tadi dan yang kita tangani juga bukan ini saja, sementara tenaga MKDKI juga terbatas," ujarnya.

Sabir Alwy berjanji kasus dugaan malpraktik yang menimpa Adinda Yuanita akan selesai awal bulan depan. Jika dokter yang bersangkutan benar-benar melakukan malpraktik terhadap Adinda sehingga tim Indonesia kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di Rolex World Cup 2013 di Swedia April mendatang bukan mustahil dokter tersebut akan medapatkan sanksi.

"Pertama, peringatan atau teguran tertulis. Kedua, rekomendasi pencabutan surat izin praktik. Ketiga ada Reschooling. Reschooling adalah memberikan edukasi jika dianggap kurang memahami atau memiliki pengetahuan," paparnya.

Namun, Sabil Alwi belum bisa memastikan apakah hasil dari investigasi MKDKI terhadap kasus malpraktik yang dialami Adinda Yuanita bisa dibawa ke ranah hukum. "Saya tidak tahu. Bukan wilayah saya menjawab itu. Mungkin orang hukum yang bisa menjawab," tandasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya