Berita

ADINDA YUANITA DI DI FEI World Jumping Challenge (WJC) 2012/IST

Rumah Kaca

MKDKI Investigasi Aduan Adinda Yuanita

SELASA, 26 MARET 2013 | 21:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengaku masih melakukan investigasi terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter di salah satu rumah sakit di Jakarta terhadap atlit dan juga sponsor tim equestrian Indonesia, Adinda Yuanita.

Padahal, Adinda sendiri mengaku sudah melayangkan pengaduan awal Februari yang lalu. MKDI sendiri seperti diketahui merupakan sebuah badan yang menangani aduan dari masyarakat yang merasa dirudikan dengan tindakan dokter seperti yang tercantum dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 66.

"Sejauh ini masih dalam proses investigasi. Kita kumpulkan informasi, data-data di lapangan, dicocokkan dengan rumah sakitnya, lalu siapa saja saksi-saksinya, setelah itu baru ada sidang pemanggilan," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Dr. Sabir Alwy, saat dihubungi, Selasa (26/3).

Kejadian dugaan malpraktek ini berawal pada 13 November lalu. Saat itu, Adinda ingin memeriksakan kondisi fisiknya dengan salah seorang dokter sepesial tulang di salah satu rumah sakit swasta yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan suntikan Tramal (pain killer) serta memberikan infus Aclasta selama tiga hari (17-20 November), kondisi Adinda justru kian memburuk. Padahal, sebelum menemui dokter, Adinda berhasil meraih empat medali di Kejurnas EFI, Sentul, Jawa Barat, 9-11 November 2012. Alhasil Adinda pun harus berobat ke Singapura secara rutin dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sabir pun mengakui, kalau MKDKI sudah menerima pengaduan dari Adin Yuanita Februari yang lalu.

"Ya, memang wajar, saya rasa belum termasuk lama. Karena ada proses investigasi tadi dan yang kita tangani juga bukan ini saja, sementara tenaga MKDKI juga terbatas," ujarnya.

Sabir Alwy berjanji kasus dugaan malpraktik yang menimpa Adinda Yuanita akan selesai awal bulan depan. Jika dokter yang bersangkutan benar-benar melakukan malpraktik terhadap Adinda sehingga tim Indonesia kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di Rolex World Cup 2013 di Swedia April mendatang bukan mustahil dokter tersebut akan medapatkan sanksi.

"Pertama, peringatan atau teguran tertulis. Kedua, rekomendasi pencabutan surat izin praktik. Ketiga ada Reschooling. Reschooling adalah memberikan edukasi jika dianggap kurang memahami atau memiliki pengetahuan," paparnya.

Namun, Sabil Alwi belum bisa memastikan apakah hasil dari investigasi MKDKI terhadap kasus malpraktik yang dialami Adinda Yuanita bisa dibawa ke ranah hukum. "Saya tidak tahu. Bukan wilayah saya menjawab itu. Mungkin orang hukum yang bisa menjawab," tandasnya.[wid]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

Sabtu, 30 November 2024 | 13:54

Upah Naik Turunkan Kriminal

Sabtu, 30 November 2024 | 13:39

Tiongkok Ancam Ambil Tindakan jika AS Makin Keras Soal Ekspor Chip

Sabtu, 30 November 2024 | 13:37

Pakar Sarankan Pemerintah Prabowo Jalankan 5 Prinsip Ekonomi Hijau Syariah

Sabtu, 30 November 2024 | 13:14

Harga Emas Dunia Jatuh Hingga 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01

100 Warga Gaza Tewas dalam Tiga Hari Serangan Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42

PPATK: 80 Persen Pemain Judol Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Sabtu, 30 November 2024 | 12:35

BOT: Ekonomi Membaik pada Oktober, Dipicu Sektor Pariwisata dan Ekspor

Sabtu, 30 November 2024 | 12:28

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Gara-gara Ini

Sabtu, 30 November 2024 | 12:19

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 12:06

Selengkapnya