Berita

husni kamil/ist

Politik

KPU: Tak Ada Dispensasi untuk PKPI

SENIN, 25 MARET 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons cepat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rapat pleno KPU, Senin (25/3) memutuskan menyertakan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014. Keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 165/Kpts/KPU/2013. PKPI diberi nomor urut 15 sesuai Keputusan KPU Nomor 166/Kpts/KPU/2013.  

"Menyikapi putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI, rapat pleno KPU secara musyawarah dan mufakat menerima keputusan tersebut dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di ruang utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.


Sesuai pasal 269 ayat 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

KPU menindaklanjuti keputusan tersebut tiga hari kerja setelah PT TUN membacakan putusannya. Dengan masuknya PKPI menjadi peserta pemilu maka peserta pemilu 2014 untuk tingkat nasional menjadi 12 parpol ditambah dengan tiga partai politik lokal di Aceh. Sama halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Husni kembali menegaskan KPU tidak memberikan dispensasi apapun kepada PKPI.

"Tidak ada dispensasi. PKPI wajib mengikuti tahapan berikutnya sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan," ujarnya. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya