Berita

saan mustopa/ist

Politik

Saan Mustopa: Jangan Orang Yang Disadap, KPK Tidak

JUMAT, 22 MARET 2013 | 15:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebagai lembaga superbody, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan penyadapan sebaiknya juga harus diawasi.

"KPK itu lembaga yang superbody diberi kewenangan luar biasa oleh UU, tentu perlu ada yang mengawasi. Ada pengawas etik dan pengawas internal, supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).

KPK juga harus disadap juga?



"Iya dong. Jangan orang yang disadap dia enggak," jawab Saan.

Kalau KPK merasa keberatan soal penyadapan yang akan dibahas dalam revisi RUU KUHAP dan KUHP, Saan menyarankan disampaikan langsung kepada Komisi III.

"KPK keberatannya dimana aja? Nanti KPK bisa berikan masukannya keberatan dimana, di materi mana saja? Jadi tidak perlu draft itu ditarik kembali oleh pemerintah. KPK tinggal beri masukan saja, simpel saja. KPK berikan keberatannya disertai dengan argumennya," ungkap Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini.

Namun demikian, Saan mengakui salah satu yang menjadi kunci kesuksesan KPK adalah soal penyadapan.

"Harus izin dulu kalau mau sadap, nanti orang yang disadapnya keburu ganti nomor. Tapi ada hal-hal yang harus disampaikan KPK ke pengadilan, ada juga yang enggak," pungkasnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya