Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Pledoi Tulisan Tangan

JUMAT, 22 MARET 2013 | 08:49 WIB

Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012. Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut.

“Ya sedih, masa masuk lagi (penjara). Kemarin kan sudah, nggak menyangka sama sekali,” tuturnya.

Ia juga shock mendengar dirinya dituntut lima bulan kurungan. Padahal, baru sekitar tiga bulan menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, 11 Desember 2012.


Meski demikian, artis kontroversial doyan tampil seronok ini tetap optimistis bebas. Ia siap membuat nota pembelaan.

“Saya akan tulis tangan sendiri, dan berapa lembarnya, ya lihat nanti ya,” ucap Nikita.

Hanya saja, bintang film Nenek Gayung ini masih belum membuat konsep untuk pembelaannya. “Masih lama kok. Cuma yang pasti, isinya mengenai saya yang mencari keadilan sesuai fakta yang saya alami saat itu,” ujarnya.

Sekadar tahu, di hari yang sama Nikita dituntut JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/3), terdakwa lain dalam kasus ini, Angela Army, juga sedang menjalani sidang. Hanya saja, agendanya berbeda. Sidang Army sudah memasuki pembelaan atas tuntutan yang diajukan pada Army.

Tuntutan atas Army sudah lebih dulu dilakukan. Ia hanya dituntut tiga bulan penjara. Dalam pembelaannya di persidangan, Army menuturkan Nikita adalah yang pemicu keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe.

“Nikita Mirzani sedang suntuk dan sedang ingin mencari ribut di sana. Dia bilang, ‘Mimi itu orang ngetawain lu’ sambil menunjuk Olivia Mae Sandie dan Beverly Sheila Sandie,” tutur RM Pahlevi, kuasa hukum Army yang membacakan pledoi.

Setelah perkelahian itu selesai dan akan pulang bersama, Nikita pun mengatakan korbannya sudah ‘dihabisi.’

Pihak Army juga melakukan perdamaian dengan korban, Olivia dan Beverly, yang dilakukan 17 Februari 2012. Ia sudah meminta maaf, dan diterima oleh keduanya.

Sehingga, menurutnya, yang terjadi di Papilion Rooftop Kemang Cafe hanya lah kesalahan biasa, yang tak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya juga mengklaim Army tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Beverly. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya