Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Pledoi Tulisan Tangan

JUMAT, 22 MARET 2013 | 08:49 WIB

Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012. Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut.

“Ya sedih, masa masuk lagi (penjara). Kemarin kan sudah, nggak menyangka sama sekali,” tuturnya.

Ia juga shock mendengar dirinya dituntut lima bulan kurungan. Padahal, baru sekitar tiga bulan menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, 11 Desember 2012.


Meski demikian, artis kontroversial doyan tampil seronok ini tetap optimistis bebas. Ia siap membuat nota pembelaan.

“Saya akan tulis tangan sendiri, dan berapa lembarnya, ya lihat nanti ya,” ucap Nikita.

Hanya saja, bintang film Nenek Gayung ini masih belum membuat konsep untuk pembelaannya. “Masih lama kok. Cuma yang pasti, isinya mengenai saya yang mencari keadilan sesuai fakta yang saya alami saat itu,” ujarnya.

Sekadar tahu, di hari yang sama Nikita dituntut JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/3), terdakwa lain dalam kasus ini, Angela Army, juga sedang menjalani sidang. Hanya saja, agendanya berbeda. Sidang Army sudah memasuki pembelaan atas tuntutan yang diajukan pada Army.

Tuntutan atas Army sudah lebih dulu dilakukan. Ia hanya dituntut tiga bulan penjara. Dalam pembelaannya di persidangan, Army menuturkan Nikita adalah yang pemicu keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe.

“Nikita Mirzani sedang suntuk dan sedang ingin mencari ribut di sana. Dia bilang, ‘Mimi itu orang ngetawain lu’ sambil menunjuk Olivia Mae Sandie dan Beverly Sheila Sandie,” tutur RM Pahlevi, kuasa hukum Army yang membacakan pledoi.

Setelah perkelahian itu selesai dan akan pulang bersama, Nikita pun mengatakan korbannya sudah ‘dihabisi.’

Pihak Army juga melakukan perdamaian dengan korban, Olivia dan Beverly, yang dilakukan 17 Februari 2012. Ia sudah meminta maaf, dan diterima oleh keduanya.

Sehingga, menurutnya, yang terjadi di Papilion Rooftop Kemang Cafe hanya lah kesalahan biasa, yang tak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya juga mengklaim Army tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Beverly. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya