.Jarum jam menunjukkan pukul 2 siang. Waktu makan siang sudah berakhir. Namun Lily Chodidjah Wahid masih betah berlama-lama di Solo Lounge Hotel Grand Sahid Jaya.
Bersama empat rekannya, adik mendiang Gus Dur ini meÂnempati meja berbentuk bundar di tempat kongkow di lobby utaÂma hotel bintang lima itu. “Ini berÂsama teman-temen dari LSM. Urusan sosial,†kata Lily.
Sebelum waktu makan siang di sini, perempuan kelahiran 4 Maret 1948 menyambangi DPR. Di Senayan, dia bertemu dengan beberapa koleganya.
Pertemuan itu bisa dianggap sebagai perÂpiÂsahan. “Teman-teman sedih saya tidak lagi di DPR,†ungkap peÂremÂpuan yang kerap berbicara vokal itu.
Pada saat bersamaan Ketua DPR Marzuki Alie melantik tiga anggota DPR baru. Dua dari ParÂtai Kebangkitan Bangsa (PKB). Satu lagi dari Partai Gerindra. JaÂzilul Fawaid dari PKB akan mengÂgantikan posisi Lily di DPR.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB memutuskan menarik Lily dan Effendi Choirie dari DPR. Effendi yang biasa disapa Gus Choi digantikan Andy Muawiyah Ramli. Selama menjadi anggota Dewan, sepak terjang Lily dan Gus Choi kerap berseberangan dengan partainya.
Walaupun ada di DPR, Lily tak menghadiri pergantian itu. Ia berÂalasan tidak mendapat pemÂbeÂriÂtahuan tertulis maupun lisan meÂngenai pergantian ini. “Bukan nggak mau datang, tapi nggak ada info resmi. Saya juga tahu di-PAW (pergantian antar waktu) dari media,†ujarnya.
Inisiatif hak angket Bank Century itu tak ambil pusing diÂpecat dari DPR. Menurut Lily, sejumlah parpol sudah mendekati dirinya. Namun, dia sudah berÂtekad untuk mundur dari hiruk piÂkuk dunia politik. “Ya saya jawab napas dululah, capek,†katanya. .
“Maunya bikin Lily FounÂdaÂtion, tapi belum tahu. Masih pilih-pilih nama yang tepat. Gerak di sosial aja. Capek di politik,†katanya lagi.
Rencananya, pekan depan depan Lily akan menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur. Ia akan berpamitan dengan konsÂtiÂtuennya. “Saya ke kampung-kamÂpung, untuk minta maaf suÂdah tidak jadi dewan,†aku Lily.
Saat berbincang, datang tiga orang yang langsung menyalami Lily. Perempuan yang masih enerjik di usianya yang ke-65 taÂhun ini, memperkenalkan mereka sebagai tim kuasa hukumnya.
Apakah Lily akan menggugat pemecatan dirinya dari DPR?
“Lihat saja nanti. Masih hitung-hitung,†katanya sambil tersenyum.
Sejak mendengar kabar pengÂganti dirinya akan dilantik, Lily memilah-milih barang-barang pribadi di ruang kerjanya di DPR. Tiga staf DPR membantunya berÂkemas-kemas.
Rakyat Merdeka yang meÂnyamÂbangi ruang kerja Lily di lanÂÂtai 18 gedung Nusantara I DPR mendapati Rifa sedang meÂngecek tujuh boks kardus. Rifa, salah satu staf Lily. Ia mengaku sudah mengenai barang-barang pribadi Lily sejak Selasa.
Seperti ruang kerja anggota DPR lainnya, ruang kerja Lily sudah dibagi dua. Bagian depan untuk tempat kerja staf. Di beÂlakang untuk ruang kerja pribadi anggota Dewan.
Ruangan staf yang berukuran sekitar 3x3 meter tampak beranÂtaÂkan. Berkas-berkas digeÂleÂtakÂkan di lantai. Hanya berkas-berÂkas yang akan diboyong. SeÂdangÂkan, dua set komputer, printer dan satu mesin faksimile tak dibawa karena merupakan inventaris DPR.
Kondisi di ruang kerja pribadi Lily tidak jauh berbeda. Di ruaÂngan 5x5 meter itu kardus-kardus untuk mengangkut barang-baÂrang pribadi ditaruh di lantai yang dilapisi karpet. Kardus-kardus itu terisi penuh.
Jam besar sudah dicopot dari dinding dan digeletakkan di meja tamu. Jam ini akan dibawa pulang karena milik pribadi.
Semua furniture mulai dari sofa warna cokelat untuk menÂeÂrima tamu, meja kerja dan lemari tak dipindahkan karena fasilitas kerja yang disediakan DPR untuk anggota Dewan.
Setelah menempatkan barang-barang pribadi Lily ke kardus, Rifa mengontak sopir mobil yang memindahkan ke rumah Lily di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Meninggal, Mundur Atau Diberhentikan
Alasan Pergantian Anggota DPRSelama kurun 2009 sampai 2013 banyak pergantian antar waktu anggota DPR. PerÂganÂtian dilakukan karena meÂningÂgal, mengundurkan diri dan diÂberhentikan.
Catatan
Rakyat Merdeka, pada Maret 2011, Rudy SuÂkendra Sindapati, anggota DPR dari Dapil Jawa Barat XI, meÂninggal dunia. Selama satu taÂhun kursinya di lowong. Baru pada 10 April 2012, Ahmad MuÂhajir diangkat sebagai pengÂgantinya.
Gayus Lumbuun, politisi PDIP memutuskan mundur dari DPR setelah terpilih jadi hakim agung. Pada 9 November 2011, pengganti Gayus, Sayed MuÂhamÂmad Mulyadi dilantik.
Pada 26 September 2012, politisi perempuan dari Partai Golkar Ryani Soedirman mengÂgantikan Mariani Akib Baramuli yang meninggal di RS MMC Kuningan Jakarta.
Dua anggota DPR dari GolÂkar, Jefrrie Geovanie dan BaÂsuÂki Tjahaja Purnama, memÂuÂtuskan mundur. Jeffrie mundur dari Senayan untuk bergabung dengan Nasional Demokrat (Nasdem). Posisinya ditempati Azhar Romli.
Sementara Basuki Tjahaja PurÂnama atau biasa disapa Ahok keluar legislatif karena ingin pindah ke jalur eksekutif. Berpasangan dengan Joko WiÂdodo dari PDIP, Ahok mengiÂkuti pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI. Pasangan ini terpilih. Posisi yang ditingÂgalÂkan Ahok digantikan Poempida Hidayatullah.
Ada juga pergantian antar waktu itu lantaran anggota deÂwan yang bersangkutan diÂangÂkat jadi menteri. Posisi Azwar Abubakar yang ditunjuk jadi Menteri Negara PenÂdaÂyaÂguÂnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diganÂtiÂkan politisi PAN Sayed Mustafa pada 23 Februari 2012.
Di pengujung Mei 2012, Saidi Butarbutar dari Sumatera Utara menempati kursi Amrun Daulay di Fraksi Partai DeÂmokÂrat. Amrun Daulay, bekas Dirjen Bantuan Jaminan Sosial di KeÂmenterian Sosial, terdepak dari Senayan karena jadi tahanan kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di keÂmenterian itu.
Pergantian antar waktu angÂgota DPR diatur dalam Pasal 213 UU Nomor 27 tahun 2009. Pasal itu menyebutkan bahwa pergantian bisa dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri; atau diÂberhentikan.
Peraturan KPU Nomor 2 TaÂhun 2010 mengatur lebih deÂtail soal alasan pergantian angÂgota DPR. Pasal 5 ayat 2 peÂraturan itu menyebutkan, anggota DPR diberhentikan karena tidak daÂpat melaksanaÂkan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR seÂlama 3 bulan berturut-turut tanÂpa keteraÂngan apapun. Atau, meÂlanggar sumpah/ janji jaÂbatan dan kode etik DPR.
Anggota DPR juga bisa diÂberhentikan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memÂperÂoleh kekuatan hukum tetap kaÂrena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Alasan pemberhentian lainÂnya yakni yang bersangÂkutan tidak menghadiri rapat pariÂpurna dan/ atau rapat alat keÂlengÂkapan DPR yang menjadi tuÂgas dan kewajibannya seÂbaÂnyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Pergantian juga bisa dilaÂkuÂkan jika ada usulan dari partai poÂlitiknya. Mereka yang dipecat dari partai politik, otomatis jaÂbatannya di DPR gugur. Jabatan anggota DPR juga harus ditangÂgalkan jika pindah parpol. [Harian Rakyat Merdeka]