Berita

Politik

Polisi Haram Memproses Laporan Ibas Yudhoyono

KAMIS, 21 MARET 2013 | 02:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Polda Metro Jaya tidak perlu memproses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono soal pencamaran nama baik oleh Yulianis. Pasalnya, pokok pangkal laporan Sekjen Partai Demokrat itu adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang tengah ditangani KPK.

"Dalam kasus korupsi itu posisi Yulianis adalah saksi kunci," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Kamis (21/3) dini hari.

Yulianis merupakan orang kepercayaan Nazarudin yang mengatur struktur keuangan Permai Group. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dia mengaku telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah Nazaruddin. Yulianis mengungkapkan hal itu dalam kapasitasnya sebagai saksi di KPK.


"Boleh saja Ibas tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi, tapi polisi tidak perlu memprosesnya sampai ada kejelasan kasus Ibas di KPK," katanya.

Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, tegas dia, berarti Polri melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri ikut campur penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri diperalat untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yg diduga melibatkan banyak pihak.

"Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, baru Polri bisa mengusut pengaduan Ibas," demikian Neta. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya