Berita

Politik

Pemerintah Harus Tindak Pelindo

SELASA, 19 MARET 2013 | 15:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menindak tegas PT Pelindo II yang telah menyebabkan ribuan ikan mati di Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"PT Pelindo tidak boleh seenaknya membuang limbah sedimen pengerukan alur pelabuhan panjang di teluk Lampung yang membuat ribuan ikan mati sia-sia, kasihan kan para pembudidaya ikan ini jadi merugi," kata anggota Komisi IV DPR RI Abdul Hakim dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (19/3).

PT Pelindo III Cabang Panjang melakukan aktivitas pembuangan limbah sedimen pengerukan alur pelabuhan panjang di teluk lampung tanpa seizin pemerintah daerah setempat yang menyebabkan ledakan populasi fitoplankton yang biasa disebut pasang merah yang membunuh ribuan ikan budidaya.


Hakim menegaskan kasus ini harus cepat diselesaikan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dinas terkait yang ada di daerah harus turun tangan dan pihak PT Pelindo harus membayar ganti rugi semua kerugian yang dialami pembudidaya sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami mendesak agar KKP dan dinas terkait harus ikut campur tangan untuk menyelesaikan kasus ini, dan tindak tegas berupa sanksi kepada PT Pelindo agar mereka tidak seenaknya lagi membuang limbah ke lahan perairan milik pembudidaya ikan ini," kata Hakim.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi, kata Hakim lagi, pemerintah harus lebih agresif dan responsif kepada para pembudidaya ikan jika ada masalah atau kasus yang menimpa mereka. Pihak Pelindo juga harus melakukan langkah yang konkrit untuk mengatasi polusi yang sudah menyebar ke wilayah perairan pembudidaya agar lingkungan budidaya ikan tidak tercemar dan pembudidaya tidak dirugikan.

"Kasih perhatian yang lebih seperti penyuluhan kepada pembudidaya ikan ini agar mereka tetep bersemangat dalam membudidayakan ikan yang hasilnya nanti bisa di ekspor, dan juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah sembarangan agar mereka sadar dampak pencemaran limbah terhadap lingkungan," tutup Hakim. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya