Berita

Politik

Pemerintah Harus Tindak Pelindo

SELASA, 19 MARET 2013 | 15:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menindak tegas PT Pelindo II yang telah menyebabkan ribuan ikan mati di Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"PT Pelindo tidak boleh seenaknya membuang limbah sedimen pengerukan alur pelabuhan panjang di teluk Lampung yang membuat ribuan ikan mati sia-sia, kasihan kan para pembudidaya ikan ini jadi merugi," kata anggota Komisi IV DPR RI Abdul Hakim dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (19/3).

PT Pelindo III Cabang Panjang melakukan aktivitas pembuangan limbah sedimen pengerukan alur pelabuhan panjang di teluk lampung tanpa seizin pemerintah daerah setempat yang menyebabkan ledakan populasi fitoplankton yang biasa disebut pasang merah yang membunuh ribuan ikan budidaya.


Hakim menegaskan kasus ini harus cepat diselesaikan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dinas terkait yang ada di daerah harus turun tangan dan pihak PT Pelindo harus membayar ganti rugi semua kerugian yang dialami pembudidaya sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami mendesak agar KKP dan dinas terkait harus ikut campur tangan untuk menyelesaikan kasus ini, dan tindak tegas berupa sanksi kepada PT Pelindo agar mereka tidak seenaknya lagi membuang limbah ke lahan perairan milik pembudidaya ikan ini," kata Hakim.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi, kata Hakim lagi, pemerintah harus lebih agresif dan responsif kepada para pembudidaya ikan jika ada masalah atau kasus yang menimpa mereka. Pihak Pelindo juga harus melakukan langkah yang konkrit untuk mengatasi polusi yang sudah menyebar ke wilayah perairan pembudidaya agar lingkungan budidaya ikan tidak tercemar dan pembudidaya tidak dirugikan.

"Kasih perhatian yang lebih seperti penyuluhan kepada pembudidaya ikan ini agar mereka tetep bersemangat dalam membudidayakan ikan yang hasilnya nanti bisa di ekspor, dan juga pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah sembarangan agar mereka sadar dampak pencemaran limbah terhadap lingkungan," tutup Hakim. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya