Berita

ilustrasi

Politik

Penetapan RTRWP Sarat Permainan

MINGGU, 17 MARET 2013 | 15:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Para Pemuda dari Kawasan Timur Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan dan DPR segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Kerja pemerintah dan DPR yang dinilai lambat dan seperti sengaja menahan penetapan RTRWP dinilai sarat dengan dugaan permainan.

"Disebabkan oleh adanya dugaan deal-deal, dan bagi-bagi uang maupun proyek yang belum tuntas diantara mereka, sehingga dibuat lamban. Hasilnya, pembangunan infrastruktur di daerah-daerah pun mandeg," ujar Wakil Sekjen Forum Pemuda Kupang, Yoyarib Mau, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (17/3).

Yarib mengatakan pemerintah perlu memberikan porsi prioritas  di wilayah-wilayah yang ada di luar Pulau Jawa. Karena, lanjut dia, persoalan pembangunan ekonomi serta kemajuan peningkatan PAD sangat ditunjang oleh infrastruktur yang memadai. Pertumbuhan menjadi mandek karena adanya pelambatan kebijakan pemerintah terutama soal lambatnya sikap pemerintah dalam menanda tangani RTRWP.


"Menteri Kehutanan jangan mempersulit hal ini," ujarnya.

Lebih dari setengah provinsi di Indonesia belum berhasil menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Salah satu kendalanya adalah revisi penetapan kawasan hutan. Kondisi ini membuat ketidakpastian bagi bisnis di sektor perkebunan dan kehutanan.

Data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan, dari 33 provinsi, baru 14 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) RTRWP. Masih ada 19 provinsi yang kebanyakan di luar Pulau Jawa, yang belum memiliki perda yang seharusnya sudah selesai sejak 2009 silam.

Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa dalam waktu dua tahun sejak pemberlakuan Undang Undang ini atau tahun 2009, semua provinsi diharuskan merampungkan RTRWP dalam bentuk Perda.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya