Berita

KPU/IST

Politik

KPU Bunuh Demokrasi Pemilu 2014!

SABTU, 16 MARET 2013 | 19:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membunuh penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 mendatang. Tanda-tanda KPU akan membunuh demokrasi tersebut sudah jelas.

"Ketika Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disertakan KPU menjadi Parpol peserta Pemilu 2014, dengan gampang KPU berkelit dan tidak mematuhinya," kata Ketua pendiri  Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (16/3).

Tidak hanya itu saja, kata Junisab, ketika fase sengketa Pemilu selesai di Bawaslu, maka parpol yang merasakan ketidakadilan akibat dari kinerja KPU ramai-ramai menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Partai Bulan Bintang (PBB) diputuskan PT TUN untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi keputusan PT TUN ini disikapi dengan 'sinis' oleh KPU yang kembali dimotori oleh seorang Ida Budhiati.


"KPU berkutat akan melakukan kasasi untuk menolak putusan itu. Katanya sikap KPU itu sesuai UU Pemilu. Padahal UU Pemilu tidak sepatah-kata pun menuliskan bahwa KPU bisa melakukan Kasasi," tegas Junisab.

Lanjutnya, dalam waktu hampir bersamaan, Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan fatwa yang kurang lebih menguatkan keputusan Bawaslu tentang PKPI.

"Di sinipun, KPU melakukan penolakannya. Komisioner yang sama juga menjadi motor utama," ujarnya.

Karena ulah KPU yang kelewatan tersebut, IAW mendesak,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan fungsinya menjaga kehormatan penyelenggara dengan maksimal. Karena, KPU dan Bawaslu menggunakan APBN.
 
"Fungsi maksimal itu adalah dengan sesegera mungkin melakukan audit etik terhadap kinerja KPU dan Bawaslu sampai kecurigaan publik dan Parol-parpol yang merasa dicurangi oleh KPU bisa pupus," ujarnya.

IAW juga meminta DPR untuk memperluas bidang kerja DKPP sampai pada ranah menyidangkan pelanggaran yang bukan sebatas etika saja. Sehingga, uang Negara yang dipergunakan DKPP tidak menjadi sia-sia hanya sebatas lingkup peradilan etika semata.

"Jadi DKPP bukan hanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, namun sampai pada level Dewan Kehormatan Penyelenggara (-an) Pemilu. Sehingga maksimalisasi penggunaan uang Negara bisa didapatkan," pungkas Junisab.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya