Sulit bagi masyarakat awam mengikuti logika yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Anas Urbaningrum.
Apalagi dalam kaitannya dengan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan perwira tinggi Polri Djoko Susilo.
Bagaimana mungkin KPK sebagai sebuah komisi negara yang diharapkan menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi menggunakan tudingan-tudingan seorang terpidana kasus korupsi, dalam hal ini Muhammad Nazaruddin, sebagai dasar logika dan operasi.
Mungkin segelintir elit di KPK percaya pada teori "menangkap maling dengan maling". Atau mungkin KPK memperlakukan Nazaruddin sebagai
justice collaborator. Tetapi, bukankah Komite Etik KPK hampir dua tahun lalu pernah menyimpulkan bahwa Nazaruddin adalah pembohong besar.
Lantas mengapa pembohong besar itu bisa mengendalikan agenda operasi KPK?
Anas Urbaningrum jelas tidak mengenal Djoko Susilo. Itu sebabnya dia terbelalak kaget saat dikait-kaitkan dengan kasus simulator SIM itu atas dasar tuduhan dan tudingan liar Nazaruddin yang ditelan KPK.
Mengapa setelah nyanyian Nazaruddin begitu nyaring menghantam gendang telinga Anas Urbaningrum, KPK menghentikan pemeriksaan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang melibatkan Nazaruddin?
Mengapa pula, KPK tidak pernah menelusuri keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam sejumlah kasus yang juga toh sama-sama berdasarkan pada omongan Nazaruddin?
Prosedur Hukum Acara Pidana mengharuskan proses pengambilan keputusan dalam konteks hukum harus memenuhi kuorum. Itu yang selama ini terjadi ketika KPK memutuskan seseorang sebagai tersangka.
Tetapi untuk kasus Anas Urbaningrum, ketika ditetapkan sebagai tersangka hanya dua dari lima pimpinan KPK yang mengambil keputusan. Tiga lainnya dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan dengan alasan sedang diperiksa Komite Etik.
Mengapa?
Mengapa dalam pertemuan dengan redaksi sebuah media setahun yang lalu Abraham Samad dengan berapi-api memukul meja sambil mengatakan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus Hambalang, dan setelah memperlihatkan kepongahan itu lantas mengatakan pihaknya akan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung kesimpulan tersebut.
Logika hukum seperti apa ini?
[dem]