Berita

Politik

KPU Minta Parpol Susun Bacaleg 30 Persen Perempuan Tiap Dapil

KAMIS, 14 MARET 2013 | 17:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mensosialisasikan hal-hal prinsip seputar pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan partai lokal Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 7/2013, hari ini.

"Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil)," terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di sela-sela sosialisasi. Hadir dalam sosialisasi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan perwakilan 10 partai politik nasional plus partai lokal Aceh.

Husni meminta partai politik memperhatikan hal-hal krusial dalam pencalonan. Salah satunya kewajiban untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan ke KPU.


"Dalam peraturan, kita sudah buatkan simulasi sebagai pedoman bagi partai politik dalam menyusun daftar bakal caleg, termasuk penempatan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk setiap dapil," ujarnya.

Dia menjelaskan pemenuhan kuota perempuan tidak hanya mengacu pada 30 persen dari jumlah keseluruhan caleg dalam satu dapil. Partai politik, kata Husni, harus tetap memperhatikan penempatan caleg perempuan tersebut. "Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, tidak memenuhi syarat. Sebab sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada, minimal satu orang dalam setiap tiga susunan daftar caleg," jelasnya.

Untuk kuota secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu maka boleh tidak menempatkan calon perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang. Jika 4 sampai 6, jumlah caleg perempuannya minimal 2 orang, 7 sampai 10, minimal 3 orang, dan 11 sampai 12, minimal 4 orang. PKPU juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT). [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya