Berita

sidang majelis kehormatan hakim/ist

Politik

Sudah Dipecat Kok Dainuri Masih Mengadili Perkara

SENIN, 11 MARET 2013 | 21:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng. Hakim Dainuri sudah dipecat pada November 2011 tetapi masih mengadili perkara di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.

Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, membeberkan, Dainuri antara lain mengadili  perkara gugat cerai dengan. n omor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang dik etok pada 26 Juni 2012, perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012 dan perkara 09/ Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah yang diketok 21 Februari 2012.

"Tindakan dia (Dainuri) telah melukai rasa keadilan publik. Hakim yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah dan dipecat kok masih mengadili perkara," kata Abdul Hamim kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (11/3).


Dia mengatakan Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Pasalnya, penentuan majelis hakim yang mengadili suatu perkara merupakan kewenangan ketua pengadilan.

"Jika tidak ada penetapan ketua pengadilan dipastikan hakim Dainuri tidak akan mengadili suatu perkara," tegas Abdul Hamim.

Selain Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga bertanggung jawab atas tindakan Dainuri tersebut.  Seharusnya, MA dan KY memantau pelaksanaan putusan pemecatan Dainuri yang telah dikeluarkan kedua institusi tersebut melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya