Berita

KPI/IST

Humor Politik

KPI Dipuji Semprit SCTV

SENIN, 11 MARET 2013 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhi sanksi penghentian sementara program musik 'Inbox' yang ditayang stasiun televisi SCTV, dipuji kalangan pemerhati media.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Media Watch (IMW), Ardinanda Sinulingga lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu (Senin, 11/3), misalnya, memandang pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan Inbox di SCTV sudah menyentuh konstitusi dasar negara. Karenanya, IMW mengapresiasi langkah tegas KPI tersebut.

Sebagaimana dilansir KPU Pusat melalui situs resminya, kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksudkan adalah ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok


"Kita menyebut Ibu Pertiwi, Ibukota dan sebagainya, pelecehan yang dilakukan oleh SCTV sudah kelewatan," ujar Ardinanda.

Lanjut Ardianda, jika SCTV tetap membandel maka pihaknya akan melaporkan stasiun TV swasta milik Harry Tanoesoedibjo itu atas pelanggaran konstitusi dan Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi Indonesia dan 182 negara di dunia.

"SCTV bisa disanksi dunia internasional," tegasnya.

Ultimatum ini, kata Ardinanda, sebagai pesan ke lembaga siaran lain untuk tidak menggunakan frekuensi publik dengan menginjak-injak figur seorang Ibu.

Sebagai informasi, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan program siaran Inbox yang ditayangkan pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB, dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk itu, KPI Pusat pun memutuskan SCTV harus menghentikan sementara program tersebut selama 1 (satu) hari  penayangan di antara tanggal 6-20 Maret 2013.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya