Berita

KPI/IST

Humor Politik

KPI Dipuji Semprit SCTV

SENIN, 11 MARET 2013 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhi sanksi penghentian sementara program musik 'Inbox' yang ditayang stasiun televisi SCTV, dipuji kalangan pemerhati media.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Media Watch (IMW), Ardinanda Sinulingga lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu (Senin, 11/3), misalnya, memandang pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan Inbox di SCTV sudah menyentuh konstitusi dasar negara. Karenanya, IMW mengapresiasi langkah tegas KPI tersebut.

Sebagaimana dilansir KPU Pusat melalui situs resminya, kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksudkan adalah ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok


"Kita menyebut Ibu Pertiwi, Ibukota dan sebagainya, pelecehan yang dilakukan oleh SCTV sudah kelewatan," ujar Ardinanda.

Lanjut Ardianda, jika SCTV tetap membandel maka pihaknya akan melaporkan stasiun TV swasta milik Harry Tanoesoedibjo itu atas pelanggaran konstitusi dan Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi Indonesia dan 182 negara di dunia.

"SCTV bisa disanksi dunia internasional," tegasnya.

Ultimatum ini, kata Ardinanda, sebagai pesan ke lembaga siaran lain untuk tidak menggunakan frekuensi publik dengan menginjak-injak figur seorang Ibu.

Sebagai informasi, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan program siaran Inbox yang ditayangkan pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB, dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk itu, KPI Pusat pun memutuskan SCTV harus menghentikan sementara program tersebut selama 1 (satu) hari  penayangan di antara tanggal 6-20 Maret 2013.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.[wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya