Berita

KPI/IST

Humor Politik

KPI Dipuji Semprit SCTV

SENIN, 11 MARET 2013 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhi sanksi penghentian sementara program musik 'Inbox' yang ditayang stasiun televisi SCTV, dipuji kalangan pemerhati media.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Media Watch (IMW), Ardinanda Sinulingga lewat rilis yang diterima redaksi, beberapa saat lalu (Senin, 11/3), misalnya, memandang pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan Inbox di SCTV sudah menyentuh konstitusi dasar negara. Karenanya, IMW mengapresiasi langkah tegas KPI tersebut.

Sebagaimana dilansir KPU Pusat melalui situs resminya, kpi.go.id, pelanggaran yang dimaksudkan adalah ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok


"Kita menyebut Ibu Pertiwi, Ibukota dan sebagainya, pelecehan yang dilakukan oleh SCTV sudah kelewatan," ujar Ardinanda.

Lanjut Ardianda, jika SCTV tetap membandel maka pihaknya akan melaporkan stasiun TV swasta milik Harry Tanoesoedibjo itu atas pelanggaran konstitusi dan Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women yang telah diratifikasi Indonesia dan 182 negara di dunia.

"SCTV bisa disanksi dunia internasional," tegasnya.

Ultimatum ini, kata Ardinanda, sebagai pesan ke lembaga siaran lain untuk tidak menggunakan frekuensi publik dengan menginjak-injak figur seorang Ibu.

Sebagai informasi, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan program siaran Inbox yang ditayangkan pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB, dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. Untuk itu, KPI Pusat pun memutuskan SCTV harus menghentikan sementara program tersebut selama 1 (satu) hari  penayangan di antara tanggal 6-20 Maret 2013.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.[wid]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya