Berita

agus martowardojo/ist

Politik

CAGUB BI

Pencalonan Agus Tidak Elegan dan Bau Korupsi Hambalang

KAMIS, 07 MARET 2013 | 11:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan sosok Agus Martowardojo yang dicalonkan Presiden SBY sebagai Gubernur Bank Indonesia pengganti Darmin Nasution.

"Kami dengan Agus Martowardojo tidak ada masalah," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (7/3).

Namun, secara etika, jelas Muzani, pencalonan Menteri Keuangan itu tidak elegan. Pasalnya, pencalonan tunggal terkesan dipaksakan dengan tidak memberikan DPR pilihan lain.


"Dan Agus kan pernah ditolak oleh DPR tahun 2008 untuk jabatan yang sama," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Rapat Komisi IX dua hari lalu menerima Agus Martowardjojo sebagai satu-satunya calon Gubernur BI.

Komisi XI DPR siap melaksanakan uji kelayakan terhadap Menteri Keuangan pada 25 Maret mendatang.

Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura adalah yang sempat meminta tambahan calon Gubernur BI kepada Presiden .

Sementara fraksi yang setuju adalah Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PKB, sepakat untuk meneruskan pencalonan Agus ke fit and proper test.

Dalam uji kelayakan nanti, lanjut Muzani, Gerindra akan mencecar Agus seputar cadangan devisa yang makin tipis dan harus menjadi proritas BI.

Di samping itu, partai besutan Prabowo Subianto ini juga akan mempertanyakan sejauh apa keterlibatan Agus dalam pencairan dana untuk proyek Hambalang yang bermasalah, dalam posisinya sebagai Menteri Keuangan. Agus pernah diperiksa KPK untuk memberi keterangan seputar kasus itu.

"Harus clear semua," pungkas Muzani.

Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, pria kelahiran tahun 1956 itu sebelumnya adalah Direktur Utama Bank Mandiri dan pada 2008 pernah dicalonkan sebagai Gubernur Bank Indonesia, namun ditolak.

Menurut audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu, keterlibatan Agus Martowardojo dalam Hambalang adalah pada hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Agus Martowardojo juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.

Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan. [ald]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya