Berita

Politik

KPU: Palsukan Dukungan Didenda 50 Kali Lipat

SENIN, 04 MARET 2013 | 17:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan akan dikenai denda.

"Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/3).

KPU, kata Ferry, akan memberikan supervisi secara maksimal kepada semua calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.


Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini menyatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Penelitian administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan.

Salah satunya, memeriksa kebenaran data mengenai jumlah dukungan di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut serta daftar nama pendukung pemilih dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pemilih.

Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, dukungan minimalnya 1.000 pemilih, provinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.

"Dukungan itu harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan," jelas Ferry.

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP). Para calon diminta ekstra hati-hati memeriksa bukti dukungan yang akan diajukan ke KPU. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya