Berita

Kalau Opsi Pertama Ditolak KPU, Baru Demokrat Menggelar KLB

SENIN, 04 MARET 2013 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Tinggi Partai Demokrat sudah menyiapkan dua opsi untuk menutupi kekosongan kursi Ketua Umum pasca ditinggalkan Anas Ubaningrum, terutama keperluan pengajuan daftar caleg sementara (DCS) yang akan diserahkan 9 April ke KPU.

"Opsinya dua. Satu dengan (penunjukan) Plt (pelaksana tugas) dan satu lagi dengan (menggelar) KLB (kongres luar biasa)," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Dua hal inilah nanti yang akan didiskusi oleh Majelis Tinggi dengan KPU. Jabatan Plt menurut Saan, sudah diatur dalam AD/ART Demokrat. Disebutkan, apabila ketua umum bermasalah, bisa diisi dengan jabatan Plt. "Saya waktu Plt Ketua Umum di Karawang menyerahkan DCS di KPU Karawang dan itu diterima," ungkapnya.


Sambung anggota Komisi III DPR ini, apabila dalam diskusi nanti KPU menolak opsi pertama yaitu cukup Plt yang menandatangani DCS, partainya masih memiliki waktu untuk menggelar KLB.

"Plt diterima, maka nggak ada KLB. Kalau tidak mungkin diterima, kita akan memilih pilihan kedua dan itu masih terkejar. Kan masih ada sekitar 1 bulan lebih. KLB itu sebentar, seperti Rapimnas kemarin saja," paparnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya