Berita

boediono/ist

Politik

CENTURYGATE

Begini Cara Memecat Boediono Setelah Status Tersangka Ditetapkan

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di tengah rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di gedung DPR kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberi sinyal bahwa Wakil Presiden Boediono sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka berikutnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka Budi Mulya dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam laporan tertulis perkembangan penanganan skandal Bank Century yang diserahkan KPK ke Timwas Skandal Bank Century di DPR, disebutkan bahwa tersangka dalam skandal Rp 6,7 trilun itu adalah mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, dan kawan-kawan (dkk).

Sifat pimpinan Bank Indonesia (BI) sama dengan pimpinan KPK, yaitu kolektif kolegial. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas Gubernur, dua Deputi Gubernur Senior, dan lima Deputi Gubernur. Sedangkan Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia saat pengucuran dana talangan untuk Bank Century.


Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menerangkan, ketika Boediono sah menjadi tersangka Century,  langkah pemberhentiannya tetap melewati jalan konstitusi.

"Tetap saja melalui impeach . DPR harus menyatakan pendapat, dibawa ke Mahkamah Konstitusi, mengembalikan hasilnya ke DPR, dan diberhentikan oleh sidang MPR," jelas Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 28/2).

Dia tegaskan, status tersangka tidak serta merta menghapuskan status wakil presiden pada Boediono.

"Bahwa dia menjadi tersangka sekalipun, dia tidak bisa diberhentikan seenaknya. Tapi memang, kalau dia jadi tersangka akan memudahkan pemberhentiannya," kata dia lagi. 

Dengan Boediono berstatus tersangka, memakai sistem hukum sekarang, maka sangat logis kalau dia diberhentikan oleh MPR. Mahkamah Konstitusi yang menindaklanjuti pendapat DPR tinggal mengiyakan saja fakta-fakta yang ada.

"MK mau bilang apa lagi kalau Boediono sudah tersangka atau terdakwa atau tervonis. MK tinggal mengiyakan," tambahnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya