Berita

ilustrasi

Fraksi PKS Usul Biaya Nikah Digratiskan

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Fraksi PKS mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan, sama seperti pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta Kelahiran. Bukan hanya menggratiskan, tapi juga memberikan biaya operasional kepada KUA (Kantor Urusan Agama).

"Menggratiskan dan memberi biaya operasional kepada KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal. Ini untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," kata anggota Komisi VIII dari FPKS Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi "Hapus Pungli di KUA" di ruang pleno FPKS, Kompleks Parlemen, Kamis (28/2).

Menurut Nasir, petugas KUA bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan tapi juga menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam.


Saat ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan yang tidak dicatat di KUA. Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional KUA ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.

Penambahan biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab dari 5.382 KUA bila dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah biaya pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi Rp 1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun. Angka tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang sebanyak Rp 1.683 triliun.

“KUA harus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya tersebut. Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan,” tegas Nasir.

Sementara seorang petugas KUA Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang hadir dalam diskusi menolak bila dikatakan bahwa petugas KUA melakukan pungli. "Kami dan keluarga sedih kalau disebut ada pungli. Padahal banyak orang yang menikah itu di hari Sabtu dan Minggu di luar hari kerja," tukasnya.

Hal tersebut sesuai dengan data dari Kementerian Agama bahwa 80 persen pencatatan pernikahan dilaksanakan pada hari libur dan di luar kantor. Biaya pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk pada hari libur dan di luar kantor tidak dianggarkan dalam APBN.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya