Berita

ilustrasi

Fraksi PKS Usul Biaya Nikah Digratiskan

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Fraksi PKS mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan, sama seperti pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta Kelahiran. Bukan hanya menggratiskan, tapi juga memberikan biaya operasional kepada KUA (Kantor Urusan Agama).

"Menggratiskan dan memberi biaya operasional kepada KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal. Ini untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," kata anggota Komisi VIII dari FPKS Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi "Hapus Pungli di KUA" di ruang pleno FPKS, Kompleks Parlemen, Kamis (28/2).

Menurut Nasir, petugas KUA bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan tapi juga menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam.


Saat ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan yang tidak dicatat di KUA. Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional KUA ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.

Penambahan biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab dari 5.382 KUA bila dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah biaya pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi Rp 1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun. Angka tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang sebanyak Rp 1.683 triliun.

“KUA harus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya tersebut. Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan,” tegas Nasir.

Sementara seorang petugas KUA Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang hadir dalam diskusi menolak bila dikatakan bahwa petugas KUA melakukan pungli. "Kami dan keluarga sedih kalau disebut ada pungli. Padahal banyak orang yang menikah itu di hari Sabtu dan Minggu di luar hari kerja," tukasnya.

Hal tersebut sesuai dengan data dari Kementerian Agama bahwa 80 persen pencatatan pernikahan dilaksanakan pada hari libur dan di luar kantor. Biaya pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk pada hari libur dan di luar kantor tidak dianggarkan dalam APBN.[zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya