Berita

Cynthiara Alona

Blitz

Cynthiara Alona, Divonis 3 Bulan Penjara Gara-Gara Payudara

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 09:27 WIB

Alona langsung menangis bahagia karena vonis jauh lebih ringan dari dakwaan. Ogah banding takut memperpanjang masalah.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemarin siang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap model dan artis hot, Cynthiara Alona dalam kasus pemalsuan paspor. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fernandus, dengan hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta.

“Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggunaan dokumen perjalanan RI yang palsu. Terdakwa divonis tiga bulan,” ujar Fernandus.


Oleh pengadilan, Alona dinyatakan terbukti melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi. Selain vonis bui, Alona juga didenda sebesar Rp 10 juta.

“Yang meringankan, terdakwa sopan dan menyesal. Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” cetus Ferdinandus.

Saat mendengar vonis tersebut, Alona tak kuasa membendung kesedihannya. “Setelah putusan dia langsung keluar dan nangis,” jelas kuasa hukumnya, Suwaryoso.

“Tapi tangisannya lebih ke rasa bersyukur. Dakwaannya kan lima tahun, tapi cuma divonis tiga bulan,” imbuhnya.

Bintang film Drop Out itu memang sudah sejak 10 Desember 2012 ditahan di tahanan Imigrasi, sebelum akhirnya dipindahkan pada Januari lalu ke rutan Pondok Bambu. Sehingga, dengan dipotong masa tahanan itu, Alona hanya tinggal menjalani 12 hari lagi.

“Alona kan sudah mulai 10 Desember 2012 lalu ditahan. Otomatis dia paling tingga 12 hari lagi,” ungkap Suwaryoso.

Ditegaskan, Alona tak akan lagi mempermasalahkan perihal hukumannya atas kasus pemalsuan paspor itu. Ia pun menerima dengan lapang dada keputusan tersebut.

“Ya dia terimalah, lagian tinggal beberapa hari lagi,” tuturnya.

Saat vonis dibacakan, tak nampak hadir keluarga Alona. Hanya asisten pribadi bintang film Kutunggu Jandamu dan Diperkosa Setan ini saja yang setia menemaninya.

Yang menarik, sebelum terungkap kasus paspor palsu tersebut, Alona memang mengakui kerap bolak-balik ke Singapura untuk memeriksakan kesehatan. Sakit apa sih? Ternyata Alona memeriksakan kesehatan payudaranya! Selain itu, belakangan Alona juga rutin check-up penyakit kistanya ke Singapura.

“Dulu setiap bulan untuk pengecekan saja habisnya Rp 5 juta, untuk tiket pesawat sama biaya scan,” ungkap Alona.

Sebelumnya Alona mengaku tak tahu bahwa paspor yang dimilikinya palsu. Namun, fakta lain terungkap bahwa Alona membuat paspor lewat jasa calo. “Ya, menurut keterangan saksi ahli ya memang paspor itu dibuat oleh calo,” ungkap Suwaryoso.

Fakta itu terungkap saat data yang ada di paspor dan di pihak Imigrasi ternyata ada perbedaan. Hal itulah yang membuat Alona sempat dicari oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Paspornya sebenarnya asli, namun data yang dimiliki ternyata berbeda,” ungkap Suwaryoso.

Sekadar mengingatkan, saat menjadi buronan hingga ditangkap paksa pihak Imigrasi pada Desember 2012, Alona mati-matian membantah bahwa dirinya menggunakan paspor palsu saat bepergian ke luar negeri. Namun setelah diinterogasi maraton oleh pihak penyidik Imigrasi, sang sosialita akhirnya mengaku benar memakai paspor palsu seperti yang dituduhkan.

“Sudah, dia akhirnya sudah mengakui bahwa itu paspor dia,” terang Kabag Humas Imigrasi Jakarta Maryoto, suatu ketika.

Sejurus kemudian, pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang menguatkan Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu. Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Alona keukeuh mengaku tak bersalah. Eks pengacara Alona, Ranto, sempat berujar, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.

“Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kalau bicara hukum dalam KUHAP, harusnya penyidik membuktikan bahwa Alona tertangkap tangan dengan barang bukti tersebut, ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada bukti pernah menahan Alona,” jelasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya