Berita

Susno Duadji

On The Spot

Susno Mau Dieksekusi, Rumah Di Cinere Sepi

Pengacara: Susno Pulangnya Malam
RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 09:07 WIB

Kejaksaan akan mengeksekusi Susno Duadji. Korps adhyaksa sudah menentukan penjara yang  akan dihuni bekas kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu. Penjemputan purnawirawan jenderal bintang tiga itu tinggal menunggu waktu saja.

Bagaimana kesiapan Susno kembali dijebloskan ke penjara? Rakyat Merdeka pun menyam­ba­ngi kediamanya di

Jalan Cibodas I No 7, Peru­ma­han Puri Cinere, Kelurahan Pang­kalan Jati Warna, Kecamatan Ci­nere, Depok, Jawa Barat.

Tidak sulit mencarinya. Po­sisi­nya tepat di sebelah kanan plang penanda Jalan Cibodas I.  Rumah ini juga mudah dikenali karena pa­ling megah di situ.  Melihat kon­di­si­nya, rumah itu tampak tak terawat.

Melongok ke dalam, dan se­sekali mengguncang gembok pa­gar, tak ada orang yang me­nya­hut. Di balik pagar yang terkunci itu juga tak ada mobil yang parkir. Pintu garasi dan pintu masuk ke dalam rumah tertutup.

Tidak ada tanda-tanda ke­hi­du­pan di rumah itu. Meski tampak tak berpenghuni, lampu halaman di rumah itu mati pada siang hari.  Ternyata, ada orang yang ditu­gas­kan keluarga Susno untuk se­ka­dar bersih-bersih rumah itu.

Ka­sem, pembantu rumah tang­ga, tepat di depan kediaman Sus­no menjelaskan hal itu. Ia tidak kenal orangnya yang setiap setiap hari menengok rumah ini. “Nggak tentu datangnya,” katanya.

Kasem menjelaskan, yang se­tiap hari mondar-mandir di ke­dia­man Susno itu seorang pria. Karena jarang komunikasi dan datang di saat Kasem sedang sibuk bekerja, wanita paruh baya berkacamata itu mengaku tidak terlalu memperhatikan.

“Ya paling pagi matiin lampu. Sore datang lagi nyalain lampu,” terangnya.

Kasem yang sudah bekerja di situ selama dua tahun men­ce­ri­ta­kan, lebih dari tiga bulan ke­dia­man Susno sepi. Dia pun tidak me­ngetahui kapan tepatnya ke­pergian keluarga Susno. “Pas rame-rame itu (berita putusan kasasi Susno) langsung sepi,” akunya.

Hingga azan Ashar berku­man­dang, tak ada orang yang datang di kediaman Susno.

Suasananya tampak hening. Ditambah lagi, kediaman para tetangganya ter­lihat tiada yang dilakukan di de­pan rumah, menambah suasana ke­sunyian di sini.

Saiful, satpam setempat, ber­ja­ga-jaga di posnya, tepat di depan gerbang Perumahan Puri Cinere. Dia mengakui belum patroli ke­liling kawasannya itu untuk sore hari.

Biasanya, saat patroli me­le­wati kediaman Susno. Menurut dia, rumahnya selalu sepi, tidak ada aktifitas.

Ke mana Susno? Fredrich Yu­nadi, kuasa hukum Susno mem­bantah kliennya tidak lagi tinggal di Cinere. Dia berkilah, ru­mah­nya sepi karena Susno sibuk.

“Pak Susno itu dari dulu pe­ngusaha, salah satunya tambang batubara. Biasanya malam-ma­lam baru pulang,” terang Fredrich yang menjadi pengacara Susno sejak 12 Februari silam.

Dia mengatakan, sering ber­temu dengan Susno. Rutin setiap minggu. Meski tidak merinci di mana bertemu Susno, dia me­mas­tikan kliennya tetap mendiami rumah di Cinere. Ini sesuai de­ngan alamat yang dicantumkan dalam berkas perkara yakni di Jalan Cibodas I No.7, Perumahan Puri Cinere, Kelurahan Pang­ka­lan Jati Warna,

Kecamatan Ci­nere, Depok, Jawa Barat. “Masih di Cinere,” tegasnya.

Pada 22 November lalu, Mah­kamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Susno. Da­lam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 itu, MA menguatkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi ini diketok ma­jelis hakim agung yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaha­ruddin Utama.

Sebelumnya, Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi saat penanganan perkara PT  Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pil­kada Jawa Barat 2008. Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Selatan meng­ganjar Susno dengan hu­kuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda 200 juta, dan sub­si­der enam bulan.

“Kami Cuma Mau Eksekusi Bayar Biaya Perkara Rp 2.500”
Kuasa Hukum Nolak Susno Dipenjara

Kuasa hukum Susno Duadji, yakni Fredrich Yunadi menolak kliennya dijebloskan ke penjara. Alasannya putusan kasasi tak mencantumkan masa hukuman yang harus dijalani Susno.

Fredrich mengaku sudah men­datangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan pada Senin lalu untuk menyampaikan penolakan eksekusi terhadap Susno, berikut alasannya.

“Putusannya hanya men­can­tum­kan menolak permohonan ka­sasi dan membebankan biaya per­kara Rp 2.500,” terangnya.

Karena permohonan kasasi pe­nuntut umum dan terdakwa dito­lak, lanjutnya, majelis kasasi akan me­ngadili sendiri dan men­can­tum­kan masa hukuman jika mengang­gap terdakwa terbukti bersalah.

Namun, menurut Fredrich, ka­rena amar putusan tidak men­can­tumkan hukuman, maka tidak ada pi­dana penjara yang harus dijalani.

“Kalaupun dieksekusi, ya cuma Rp 2.500 saja. Saya kata­kan kepada Kajari silakan dite­rima uangnya. Putusan itu kan harus 100 persen sama, tidak bisa di­tafsirkan.

Tidak boleh ditam­bah-tambah maupun dikurang-kurangkan,” ujar Fredrich.

Fredrich menilai, putusan ka­sasi yang diterima kliennya tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP. Yang dimaksud adalah, putusan Mahkamah Konstitusi yang me­nyatakan pasal tersebut ayat (2) huruf k bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak me­­miliki kekuatan hukum me­ngi­kat. Apabila diartikan surat pu­tusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menga­kibat­kan putusan batal demi hukum.

Pasal tersebut terkait dengan amar putusan pidana yang tetap perlu ada pernyataan terdakwa ter­sebut ditahan tetap dalam taha­nan atau dibebaskan sebagai ba­gian dari klausula untuk me­ne­gaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak memasuki materi perkara.

“Hakim sudah memutuskan, masalahnya tidak ada amar-nya (berapa tahun penjara), jadi ja­ngan salahkan jaksa untuk me­ngeksekusi,” katanya.

Dengan demikian, Fredrich me­­minta jaksa menghormati putu­san kasasi. Sebagai pelak­sana un­dang-undang dan putusan hakim. Kata dia, jaksa tak boleh me­nga­rang atau mengada-adakan isi putusan hakim.

Apabila tetap melakukan ek­sekusi pidana penjara terhadap Su­sno, menurut dia, jaksa bisa di­kenakan Pasal 333 KUHP me­nge­nai perampasan keme­r­de­ka­an. “Jangan menafsirkan di luar putusan dong, masak mau bikin hu­kum sendiri,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas MA Ridwan Mansyur men­jelaskan, apabila isi putusan ka­sasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding.

Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Putusan ini memperkuat putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Sela­tan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti me­lakukan korupsi saat mena­ngani perkara PT Salmah Arowan Lestari (SAL) dan mengutip dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.

Susno dihukum 3,5 tahun pen­jara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Susno juga diwajibkan mengem­balikan kerugian negara Rp4 mi­liar. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita.

Mampir Di LP Cibinong Sebelum Ke Sukamiskin

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan lembaganya segera mengeksekusi bekas kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji.

“Akan kami eksekusi dan su­dah ditulis surat, hanya pe­lak­sanaannya sementara di LP Ci­binong,” kata Basrief usai rapat dengan Komisi III DPR, be­be­rapa waktu lalu.

Menurut Basrief, Susno su­dah diberi tahu tentang rencana eksekusi ini. Kejaksaan pun sudah menerima jawaban dari penasihat hukum Susno yang berisi kesanggupan Susno un­tuk ditahan.

Basrief menjelaskan, Susno se­ngaja ditahan sementara di Ci­binong. Padahal, sesuai ke­ten­tuan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana ko­rupsi akan ditahan di LP Su­kamiskin. Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Sukamiskin, Bandung sebagai lembaga pemasyarakatan khu­sus narapidana kasus korupsi.

Tujuan Susno dieksekusi di Cibinong, lanjutnya, untuk meng­hindari benturan dengan terpidana lain yang kasusnya per­nah ditangani Susno. Misal­nya, terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan. “Dulu kan ia membongkar kasus itu (Gayus), jadi jangan sampai mereka satu,” terangnya.

Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi, Basrief belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya bisa berkoordinasi dengan Ke­jak­sa­an Negeri Jakarta Selatan se­bagai eksekutor. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya