Berita

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

On The Spot

Sepi Peminat, Kirim Undangan Lewat Email

Dana Bankum Orang Miskin Siap Dikucurkan
MINGGU, 24 FEBRUARI 2013 | 10:06 WIB

Yuhan tampak serius laptop berlayar 14 inci di depannya. Sesekali dia melirik secarik kertas di samping komputer jinjingnya.

Ia lalu melanjutkan mengetik layar laptopnya menampilkan situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data di kertas yang dibawanya dimasukkan ke dalam situs badan itu yang beralamat di www.bphn.go.id.

Perempuan berkemeja batik yang dipadu sweater cardigan itu adalah pegawai di BPHN yang menangani pendaftaran verifikasi/akreditasi bantuan hukum. 

Mulai tahun ini, Badan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini akan mengucurkan dana bantuan hukum untuk orang miskin. Bantuan ini merupakan amanat dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dana itu akan diberikan kepada organisasi yang selama ini berkecimpung di bidang bantuan hukum. Namun untuk mendapatkan dana itu, organisasi bantuan hukum harus melalui proses verifikasi/akreditasi.

Proses pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Februari lalu. Menurut Yuhan, organisasi bantuan hukum yang mendaftar masih minim. “Baru empat (yang daftar),” katanya ketika ditemui Rakyat Merdeka Jumat lalu.

Keempat organisasi itu mendaftar secara manual. Atau, datang langsung ke kantor BPHN di Jalan Mayjen Soetoyo Nomor 10, Cililitan, Jakarta Timur.

Selain itu, Badan yang dipimpin Wicipto Setiadi itu juga membuka pendaftaran secara online. Pendaftaran dilakukan lewat website BPHN di internet.

Selain menangani pendaftaran, Yuhan juga rajin mensosialisasikan verifikasi/akreditasi ini ke sejumlah organisasi bantuan hukum di tanah air lewat surat elektronik (e-mail).

Isi suratnya memberitahukan implementasi UU Bantuan Hukum dan mengundang untuk mengikuti verifikasi/akreditasi yang digelar BPHN.

Kegiatan ini dilakukannya sambil menunggu organisasi bantuan hukum datang mendaftar. “Saya kirim e-mail ke mana-mana,” kata Yuhan.

Pendaftaran verifikasi/akreditasi organisasi yang akan mendapatkan dana bantuan hukum penanganan perkara orang miskin akan ditutup 8 Maret.

Tempat pendaftaran verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum itu berada di sebelah kanan gedung BPHN. Berada di belakang kantor satpam.

Supaya mudah dicari, di depan ruangan ditempel tulisan “Pendaftaran Verifikasi/Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum”. Tempat pendaftaran ini buka Senin sampai Jumat. Mulai delapan pagi hingga jam lima sore.

Melongok ke dalam terlihat ruangan berukuran 5x5 meter persegi. Di dalamnya, ada dua meja. Satu untuk menerima tamu lengkap dengan satu kursi yang dapat diduduki dua orang.

Meja kerja staf pendaftaran berbentuk L. Dua operator yang menangani pendaftaran secara online bekerja di situ. Dua laptop menjadi perangkat kerja mereka. Di situ juga ada telepon.

Yuhan menuturkan sejak BPHN membuka verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum, dirinya diminta menjadi staf pendaftaran. “Sampai tutup pendaftaran,” katanya. Sebelumnya dia bertugas di Bagian Informasi. Setelah pendaftaran tutup, dia akan kembali ke tempat kerjanya semula.

Meja penerima tamu ditunggui Dewi. Perempuan berkerudung merah itu terlihat santai. Sesekali dia merapihkan setumpuk formulir pendaftaran yang belum terisi.

Dewi mengungkapkan pendaftaran secara manual masih sepi. Sejak pendaftaran dibuka baru sembilan organisasi yang datang.

Kata dia, perwakilan organisasi itu hanya datang untuk mengambil formulir, dan bertanya-tanya mengenai syarat yang harus dipenuhi. “Hari ini baru satu yang daftar. Dari Bandung ,” papar Dewi sembari menunjukkan daftar buku tamu.

Di meja tamu itu, ada seperangkat laptop dan tumpukan formulir pendaftaran, lengkap dengan alat tulisnya.

Di sebelah ruang pendaftaran verifikasi itu, terdapat ruang khusus bagi petugas pendaftaran verifikasi. Luasnya sama dengan ruang pendaftaran, sekitar 5x5 meter. Di dalamnya terdapat tiga meja kerja. Hanya satu meja yang dilengkapi komputer dengan layar monitor datar selebar 16 inci warna hitam. Dua meja lainnya tersedia dua laptop.

Di dinding ruangan itu terpampang bendera Indonesia dengan ditempeli puluhan stiker penanda lokasi organisasi hukum yang diperkirakan mendaftar untuk ikut verifikasi/akreditasi.

Haidar, staf di situ mengatakan, BPHN mengerahkan lima orang untuk menangani verifikasi. Sebelum pulang, para petugas melakukan briefing untuk mendata kembali berapa saja yag sudah melakukan pendaftaran, dan bagaimana agar program itu bisa diketahui oleh pihak organisasi hukum. “Ya ngumpul dulu sebelum pulang, besok kerja lagi,” terang Haidar.

Kepala BPHN Wicipto Setiadi menyatakan ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi pendaftar untuk bisa mengikuti verifikasi/akreditasi. Yakni berbadan hukum. Berikutnya memiliki kantor dan sekretariat tetap. Ada kepengurusan yang meliputi ketua, sekretaris dan anggota.
 
Organisasi itu juga harus memiliki program bantuan hukum. Terakhir,  memiliki minimal satu advokat yang memiliki izin beracara.

Kemenkum HAM Sediakan Rp 53 M


Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyediakan dana bantuan hukum Rp 53 miliar untuk orang hukum.

Dana bantuan hukum tersebut akan disalurkan melalui organisasi atau lembaga bantuan hukum. Besarnya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta untuk satu perkara.

Kepala BPHN Wicipto Setiadi mengatakan, untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pihaknya akan melakukan verifikasi/akreditasi terhadap organisasi bantuan hukum.

Dalam kaitan itu, kata Wicipto, Kemenkumham memberi kesempatan kepada seluruh organisasi bantuan hukum untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum yang akan dapat mengakses dana bantuan hukum untuk orang miskin.

Pendaftaran dilakukan 16 Februari-8 Maret 2013. Sedangkan verifikasi administrasi dan faktual dilakukan mulai 18 Maret-18 April 2013.

“Selanjutnya panitia akan mendatangi organisasi bantuan hukum hukum yang sudah mendaftar. Verifikasi/akreditasi ini harus benar-benar valid datanya,” kata Wicipto.

Panitia verifikasi/akreditasi ini dipimpin langsung Wicipto. Ia dibantu Sekretaris Chandra Anggiat  Lasmanghihut. Lima lainnya anggota. Yakni Yoni A Styono, Abdul Fickar Hajar, Septa Candra, Arist Merdeka Sirait dan Alvon Kurnia Palma.

Wicipto memperkirakan 300 organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia yang akan mendaftar dan mengikuti proses verifikasi/akreditasi.

Bagi yang lolos, akan meneken kontrak dengan BPHN. Kontraknya untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Wicipto mengatakan, terdapat dua jenis bantuan hukum untuk orang miskin, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Meliputi perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara.

Sejumlah instansi juga memiliki program bantuan hukum. Menurut Wicipto, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menata hal itu.
“Kalau tujuannya untuk kepentingan tugas lainnya, sebaiknya jangan menggunakan istilah bantuan hukum,” kata dia.

Ditelisik, Status Kantornya Sampai Laporan Keuangan

Syarat untuk mengikuti verifikasi/akreditasi cukup mudah. Namun BPHN akan menyeleksi ketat organisasi yang bakal mendapat kucuran dana bantuan hukum orang miskin.

Kepala BPHN Wicipto Setiadi menjelaskan ada 12 hal yang akan jadi pertimbangan untuk memberikan akreditasi kepada organisasi bantuan hukum.

Yaitu, jumlah kasus orang miskin yang ditangani , jumlah program bantuan hukum non ligitasi, dan jumlah advokat yang dimiliki.

Kemudian, pendidikan formal dan non-formal yang dikenyam advokat dan paralegal, pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum, jangkauan penanganan kasus.

Pihaknya juga akan memperhatikan status kepemilikan dan sarana prasarana kantor, lama berdirinya organisasi bantuan hukum itu, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Laporan keuangan juga akan dipelototi. Apakah sesuai sesuai dengan standar akuntansi. Kemudian apakah organisasi itu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga atau organisasi bantuan hukum. Pertimbangan lainnya jaringan yang dimiliki organisasi itu.

Setelah melewati proses itu, kata Wicipto, pihaknya akan memberikan akreditasi A, B atau C kepada organisasi bantuan hukum. Organisasi yang lolos akreditasi akan diumumkan 3 Mei mendatang.

Terakhir, BPHN akan membuat kontrak dengan pemberi bantuan hukum bagi yang lolos verifikasi. Lama kontrak tiga tahun. Setiap tahun BPHN akan melakukan evaluasi organisasi yang dapat dana bantuan hukum orang miskin. “Jadi kalau advokasinya sedikit, bisa terganti dengan organisasi hukum yang lain,” katanya.
 
“Silakan rakyat yang memilih, mau diadvokasi oleh organisasi hukum yang mana. Mau yang akreditasi A, B, atau C,” terangnya.

Perkara Lama Selesai, Nggak Cukup Rp 5 Juta

Anggota Panitia Verifikasi/Akreditasi Alvon Kurnia Palma mengatakan orang miskin tak perlu pusing-pusing lagi bila berurusan dengan hukum. Mereka akan mendapat dana bantuan hukum dari pemerintah.

Biasanya, lanjut Alvon, orang miskin selalu ketakutan jika terlibat kasus hukum. Sebab bakal mengeluarkan biaya besar untuk membayar kuasa hukum dan lainnya.

Namun, dengan adanya program ini, orang miskin bisa langsung menuju organisasi yang sudah terakreditasi untuk dimintai bantuan advokasi.

“Ini merupakan momentum yang baik bagi masyarakat miskin, untuk mendapat bantuan hukum oleh organisasi hukum yang didanai negara,” papar Alvon yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Alvon menambahkan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka negara bertanggung jawab untuk membantu orang miskin yang terjerat perkara. Mereka berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum.

“Ini bertujuan untuk lebih mempertegas, memberikan penjelasan lebih lanjut soal masalah-masalah hukum yang tengah dialami masyarakat miskin. Saat ini implementasi Undang-undang itu sudah dimulai,” akunya.

Alvon mengatakan tidak sedikit orang miskin yang berurusan di jalur hukum dengan aparatur pemerintah. Misalnya, petani yang tertangkap menebang pohon di hutan lindung.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengalokasikan dana, sekalipun sengketa yang terjadi adalah antara rakyat dan pemerintah.
“Di negara Komunis pun diperbolehkan (dana bantuan hukum). Tujuannya, untuk menjamin hak diperlakukan sama secara hukum,” katanya.

Pemerintah akan memberikan dana bantuan sebesar Rp 5 juta sampai 6 juta setiap perkara orang miskin yang ditangani. Namun, menurut Alvon, bantuan ini tergolong kecil. Sebab, perkaranya berbeda-beda. Ada yang lama selesainya. Ada yang cepat. Perkara yang lama selesai tentu lebih banyak mengeluarkan biaya. Belum lagi jika perkaranya naik ke tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Salah Kaprah, Dana Bankum Buat Tersangka Korupsi

Berdasarkan UU Bantuan Hukum, pemerintah daerah (Pemda) boleh mengalokasikan dana APBD untuk bantuan hukum. Namun program bantuan hukum itu harus dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Sejumlah pemda diduga salah kaprah dalam menjalankan program dana bantuan hukum. Salah satu pemda di Sumatera mengalokasi dana bantuan hukum untuk anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Masyarakat di daerah itu pun protes. Sebab, menurut mereka, dana bantuan hukum itu hanya untuk orang miskin. Anggota Dewan dianggap tak berhak. Apalagi, mereka terjerat kasus korupsi.

Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan dana bantuan hukum untuk orang miskin. Janji ini disampaikan Gubernur Joko Widodo saat berkunjung ke YLBHI pada 11 Januari lalu.

Dalam kunjungan itu, Jokowi panen keluhan dari para penyuluh hukum di lembaga itu. Mereka mengeluh soal kurangnya dukungan pemda kepada program YLBHI dalam memberikan penyuluhan kepada warga miskin di ibukota.

Menanggapi keluhan ini, Jokowi berjanji akan meninjaunya dan menaikkan dana bantuan hukum dari Pemprov. “Soal dana bantuan hukum dari Pemprov DKI, saya baru lihat-lihat lembaran RAPBD. Saya tidak ingat. Tapi akan kita naikkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga beberapa kali mendengar penjelasan dari Adnan Buyung Nasution mengenai kegiatan YLBHI. Dia juga sempat melihat kegiatan pelatihan hukum bagi warga miskin DKI Jakarta yang dilakukan staf YLBHI. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya