Berita

anas/ist

Beredar Kabar, Ada SMS Masuk ke Buya Syafii Maarif Bahwa KPK Tak Bulat Tetapkan Anas sebagai Tersangka

MINGGU, 24 FEBRUARI 2013 | 10:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Beredar kabar, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak satu suara dan tidak bulat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Paling tidak demikian kabar yang beredar melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif. Dalam pesan itu disebutkan bahwa BW dan BM tidak mau menandatantgani sprindik untuk Anas. Mereka berdua menilai belum cukup bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.

Namun pada Jumat sore (22/2), masih dalam pesan itu, disebutkan bahwa BW dipanggil ke Merdeka Utara sekitar pukul 15.45 WIB. Merdeka Utara merujuk pada Istana Merdeka.


Di Istana, BW diberitahu, bila tak mau menandatangani sprindik Anas maka kasus Papua akan dibuka. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan kasus Papua itu. Namun yang jelas,  komisioner KPK diminta konsultasi dengan Achyar dari Fakultas Hukum UI dan Saldi Isra dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. BM pun akhirnya menyerah.

Ini kutipan lengkap yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif.

"Buya, sampai jam 15.00 WIB kemarin sore (Jumat, 22/2), BW belum tandatangan sprindik, karena menurutnya belum cukup bukti. BM juga tidak mau. Jam 15.45 WIB, BW dipanggil ke Merdeka utara, terus diberitahu bahwa kasus Papua akan dibuka ke publik. Setelah itu komisioner diminta konsultasi dengan Achyar (FH UI) dan Saldi Isra. BW menyerah. BM akhirnya menyerah demi institusi. Tiga komisioner sudah lebih dahulu ikut perintah Merdeka Utara. Jam 17.00 WIB kembali gelar perkara. Jam 16.00 WIB, DA, Seskab, sudah beritahu Nurhayati Asegaf (Ketua Fraksi Demokrat), AU tersangka. Ini kronologis A1 yang kami terima tadi malam" [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya