Berita

Anggito Abimanyu

X-Files

Anggito Tak Yakin Century Berdampak Sistemik

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi
KAMIS, 21 FEBRUARI 2013 | 09:15 WIB

.Setelah berhalangan hadir 14 Februari lalu, kemarin Anggito Abimanyu memenuhi panggilan KPK. Anggito yang kini menjabat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Agama itu, diperiksa dalam kasus Century.

Pada pemeriksaan ini, kapa­si­tasnya sebagai bekas Kepala Ke­bijakan Fiskal Kementerian Ke­uangan. “Yang bersangkutan di­periksa sebagai saksi,” kata Ke­pala Bagian Pemberitaan dan In­for­masi KPK Priharsa Nugraha, kemarin.

Anggito diperiksa KPK seba­gai saksi bagi tersangka bekas De­puti IV Pengelolaan Moneter De­visa Bank Indonesia Budi Mul­ya. Budi ditetapkan sebagai ter­sangka lantaran diduga menya­lah­gunakan kewenangan pada pem­berian Fasilitas Pinjaman Jang­ka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.


Berbaju koko coklat, Anggito yang tiba pukul 09.40 WIB me­milih jurus mingkem: langsung ma­suk lobi Gedung KPK tanpa bicara sepatah kata pun. Tak lama Anggito diperiksa, hanya 4 jam. Pukul 13.30, dia keluar. Kali ini, Anggito bersedia banyak bicara. Se­nyum juga diumbarnya. Tam­pak lega dia setelah diperiksa.

Kepada penyidik, Anggito me­ngaku membeberkan ketidak­ya­kinannya bahwa Century me­ru­pa­kan bank gagal yang ber­dam­pak sistemik. “Saya me­nyam­pai­kan bahwa saya belum cukup pu­nya bukti. Belum cukup yakin, dan belum memahami kenapa Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal bakal berdampak sistemik,” ujar Anggito.

Menurutnya, dampak sistemik baru terjadi ketika bank memiliki ukuran besar dan berkaitan de­ngan bank-bank lain atau punya ke­giatan interbank yang ber­kaitan dengan bank-bank lain, se­hingga berimbas kepada kegiatan bank-bank lainnya.

Anggito menerangkan, dirinya ti­dak ikut rapat rapat Komite Sta­bilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada November 2008. Dirinya hanya ikut rapat terbuka untuk dimintai masukan terhadap rapat KSSK tersebut.

Menurutnya, biaya penyela­mat­­an Bank Century saat itu di­taksir Rp 632 miliar, jauh lebih ke­cil dari biaya penutupan yaitu se­kitar Rp 6 triliun. “Namun de­mi­kian, keputusan sudah ada di ta­ngan KSSK dan penyerahannya ke­pada KK atau Komite Koor­dinasi. Jadi, saya bukan orang yang mengambil keputusan, saya memberi masukan saja,” katanya sembari masuk ke mobil.

Sebelumnya, Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi telah me­mang­gil Anggito untuk diperiksa se­bagai saksi pada Kamis (14/2) lalu. Tapi, pada hari itu Anggito tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada hari itu, KPK juga me­mang­gil Ketua Dewan Ko­misioner Otoritas Jasa Keuangan Cen­tury, Muliaman D Hadad dan bekas Direktur Direktorat Penga­wasan Bank 1 Bank Indonesia Zai­nal Abidin sebagai saksi untuk ter­sangka bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.

Zainal adalah pejabat BI yang mendapat tembusan permohonan FPJP dari Bank Century, ke­mu­dian mengirimkan laporan ter­tulis kepada Gubernur BI Boe­diono dan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah pada 30 Oktober 2008.

Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Dewan Komisioner Oto­ri­tas Jasa Keuangan (OJK) Mu­lia­man D Hadad menyatakan, ba­nyak hal yang menjadi pertim­bangan dalam mengubah per­aturan Bank Indonesia soal FPJP ke­pada Bank Century yang diang­gap sebagai bank gagal.

Audit Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) atas Century me­nyim­pulkan adanya ketidak­te­gas­an Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, ka­rena diduga mengubah per­aturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Per­syaratan Pemberian FPJP, dari se­mula dengan CAR 8 persen men­jadi CAR positif.

Dalam kasus tersebut, selain Bu­di Mulya, KPK juga telah me­netapkan tersangka lain dalam kasus Bank Century yaitu Siti Chodijah Fajriah.

Pemberian pinjaman ke Bank Cen­tury bermula saat bank terse­but mengalami kesulitan likui­di­tas pada Oktober 2008. Ma­na­jemen Century mengirim surat ke­pada Bank Indonesia pada 30 Ok­tober 2008 untuk meminta fa­silitas repo aset senilai Rp1 triliun.

Namun, Bank Century tidak me­menuhi syarat untuk men­da­pat FPJP karena masalah ke­su­lit­an likuiditasnya sudah mendasar, akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kucuran dana kepada Bank Cen­tury dilakukan secara ber­ta­hap. Tahap pertama, bank ter­se­but menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pa­da 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar, se­hingga total dana talangan ada­lah mencapai Rp 6,7 triliun.

Reka Ulang

Menjadi Sorotan Timwas Century

KPK, melalui juru bicaranya, Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­takan berusaha maksimal me­nyelesaikan kasus Century. Ter­lebih, perkara Century menjadi sorotan DPR yang membentuk Tim Pengawas (Timwas) Cen­tury. “Rekomendasi dari Timwas Century DPR menjadi masukan buat KPK. Kami koordinasi dengan mereka,” ucapnya.

KPK kemudian mengu­mum­kan tersang­ka kasus bailout bank Century, yak­ni Budi Mulya dan Siti Ch Fad­jrijah.

Sementara itu, Ke­tua Ko­mite Sta­bilitas Sektor K­e­uangan (KSSK) yang juga be­kas Menteri Ke­­uangan Sri Mul­yani menepis tu­dingan adanya du­gaan pe­langgaran seperti yang dilansir BPK. “Kita lihat, mana yang di­langgar. Kami berpatokan pada apa­kah krisisnya dapat tercegah se­suai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Feb­ruari 2010.

Dalam pengusutan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan su­dah dua kali mengaudit in­ves­tigasi Century. Pertama, pada 2009. Kedua, pada 2011. Audit dila­kukan untuk mengetahui pe­ngucuran Fasilitas Pendanaan Jang­ka Pendek (FPJP) dan Pe­nyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini ber­­nama Bank Mutiara itu.

Audit BPK menemukan se­dikitnya enam poin kejanggalan. Per­tama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) pe­ne­rima FPJP dari minimal 8 per­sen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan re­ka­yasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.

Kedua, nilai jaminan FPJP yang dianggap melanggar keten­tuan. Nilai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharusnya nilai jaminan minimal 150 persen.

Ketiga, terkait upaya menyem­bu­nyikan informasi. Surat Gu­ber­nur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi  lengkap mengenai kondisi Cen­tury kepada Komite Stabilitas Sis­tem Keuangan (KSSK). Aki­batnya, dana talangan mem­bengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pe­ngukuran baru, yaitu psikologi pasar.

Kelima, menyangkut rekayasa Penyertaan Modal Sementara (PMS). Di sini, LPS mengubah per­aturan, sehingga biaya pe­na­nganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi ke­butuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century men­dapat tambahan PMS.

Keenam, terkait aliran dana ke Bu­di Mulya. BPK menemukan alir­an dana Rp 1 miliar dari pe­milik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mul­ya pada 12 Agustus 2008.

Century Tak Kredibel Dapat Dana Talangan Yang Begitu Besar


Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menilai, per­nyataan bekas Kepala Ke­bijakan Fiskal Kementerian Ke­uangan Anggito Abimanyu me­nunjukkan, ada keselarasan pen­dapat dengan Tim Penga­was (Timwas) kasus Bank Century DPR.

“Itu sudah tepat. Peni­laian­nya sama dengan rekomendasi Tim­was Century. Persoalannya, tinggal bagaimana KPK pro­g­resif menindaklanjuti pe­ngu­sut­an perkara Century,” kata ang­gota DPR dari Partai Hanura ini.

Sejak awal, Suding melihat bailout untuk Bank Century me­nyimpan masalah besar. Kenapa bank yang nota bene tidak kredibel, mendapatkan dana talangan begitu besar. Dia curiga, hal tersebut kemung­kinan dilatari sesuatu.

Saat ini, kata dia, Timwas Century berupaya mendapatkan kepastian, apakah yang se­sung­guhnya mendasari ke­pu­tusan memberikan bailout. Menurut dia, sejumlah hal telah dila­kukan untuk mendapatkan keterangan ini. Pada ke­sim­pul­annya, Timwas Century me­nyepakati adanya kete­le­doran dalam pemberian bailout.

Didorong hal tersebut, Su­ding dan koleganya di DPR be­rupaya maksimal agar Komisi Pemberantasan Korupsi me­ngu­sut kasus ini sampai tuntas. “Toh kenyataannya, persoalan Century tidak berdampak sis­temik pada perekonomian ne­gara. Kenapa langkah yang di­ambil begitu fenomenal,” tandasnya.

Selain mendesak KPK, Su­ding juga meminta semua pihak memberikan kesempatan ke­pada KPK untuk menuntaskan kasus Century. Soalnya, kata dia, apapun hasil penyidikan KPK, menjadi kunci suksesnya upaya yang telah dilakukan Timwas Century.  “Kita sangat menghargai apapun keputusan KPK,” ujarnya.

Mengapresiasi Dan Kritik KPK

Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Fakta An­har Nasution menilai, secara garis besar, pengusutan kasus Bank Century sudah me­nun­jukkan kemajuan.

Penyidikan yang meng­ha­sil­kan penetapan status tersangka ter­hadap dua bekas petinggi Bank Indonesia (BI), seti­dak­nya memberi gambaran bahwa KPK sudah bekerja. Hal itu ideal­nya mendapat apresiasi dari masyarakat luas. Bukan jus­­tru melemahkan kinerja KPK dalam memberantas tin­dak pidana korupsi.

Tidak lupa, dia juga menya­takan simpati kepada sejumlah kalangan yang secara sukarela datang dan memberi keterangan ke­pada penyidik Komisi Pem­be­rantasan Korupsi. “Hal itu me­nunjukkan adanya ko­mit­men bahwa mereka mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya, kemarin.

Akan tetapi, Anhar juga meng­ingatkan KPK agar me­nunjukkan kemampuannya me­nyelesaikan kasus Bank Cen­tury. Jika tidak mampu me­nun­taskan kasus Century, kredi­bi­litas KPK dan pimpinan lem­baga tersebut bakal tercoreng. “Sejak awal, pimpinan KPK su­dah berjanji akan menye­lesai­kan kasus Century. Tentu ini akan ditagih masyarakat. Janji-jan­ji tersebut, hendaknya dite­pati,” katanya.

Jadi, lanjut Anhar, masya­ra­kat tidak sekadar diberi janji-janji atau angin surga. Jika tidak mam­pu menuntaskan kasus Bank Century, menurutnya, pim­pinan KPK mesti diberi sanksi. Sekalipun tak ada aturan sanksi yang terkait janji-janji ter­sebut, setidaknya pimpinan KPK bisa dinilai hanya omong besar.

“Kita tidak ingin KPK gagal menangani kasus ini. Soalnya, optimisme pimpinan KPK sejak awal sangat memberi harapan bagi masyarakat. Kita tidak ingin harapan besar masyarakat itu kandas di tengah jalan,” ucap bekas anggota Komisi III DPR ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya