Berita

PILGUB JABAR 2013

Lembaga Survei Diingatkan Tak Publikasi Temuan pada Masa Tenang dan Pemungutan Suara

SELASA, 19 FEBRUARI 2013 | 16:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta massa pendukung menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

“Kami berharap selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar,” ujarnya, Selasa (19/2).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan selama masa tenang, 21-23 Februari, segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.


“Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Ferry.

Selama masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.

“Mari kita ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan undang undang dan peraturan KPU,” ajaknya.

Selain itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. “Hasil survei boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai,” ujarnya.

Ferry juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara. “H-1, semua logistik sudah harus sampai di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik,” ujarnya.

KPPS menerima perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta kelengkapan administrasi lainnya.

KPPS wajib merampungkan pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya