Badan adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat seleksi anggota badan adhoc tersebut.
"Para calon anggota badan adhoc juga akan menjalani serangkaian seleksi mulai dari administratif, tertulis dan wawancara," terang Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, Senin (18/2).
Untuk tes tulis ada dua materi yang akan diuji yakni pengetahuan kepemiluan dan pengetahuan kewilayahan. Rekam jejak para calon juga akan ditelusuri sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu.
KPU, kata Ferry, memiliki jangkauan yang terbatas untuk memastikan penyelenggara adhoc bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Karena itu, proses rekrutmen menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di level PPS dan PPK sering dicurigai dapat dengan mudah di intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Karenanya, untuk menjadi penyelenggara, para calon harus pula melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
"Afiliasi politik seseorang memang sulit dibaca tetapi minimal secara administatif sudah kita upayakan pencegahannya. Dalam perjalanannya, kita tentu sangat membutuhkan pengawasan dari masyarakat," ujarnya.
Untuk pemilu 2014, KPU akan membentuk PPK di 6.995 kecamatan, PPS di 81.253 desa/kelurahan dengan 549.610 tempat pemungutan suara. Artinya KPU akan merekrut, mengelola dan mengendalikan sebanyak 34.975 petugas PPK, 243.759 petugas PPS, dan 3.847.270 petugas KPPS.
"Kita berharap pantarlih yang dipilih orang yang mau turun ke lapangan, mau door to door untuk menyisir pemilih yang belum terakomodir dalam DP4," ujarnya.
[dem]