Biaya senilai Rp 146,808 miliar untuk kurator, yang dibebankan ke Telkomsel memang tidak wajar mengingat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak jadi pailit.
"Keputusan Mahkamah Agung jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jadi, tidak ada pailit di sini. Tidak ada pihak yang pailit. Telkomsel tidak pailit. Oleh karena itu fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar," tegas Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/2).
Menurutnya, tidak mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase dari total aset yang dimilikinya.
"Kenapa dia (Telkomsel) harus membayar biaya kepengurusan sebesar Rp146 miliar? Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ditegaskannya, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus tidak berlaku lagi karena berpotensi memeras perusahaan-perusahaan besar.
"Tidak berlaku lagi. Sudah saya cabut. Saya khawatir ke depan cara-cara seperti ini akan ditiru oleh orang-orang untuk melakukan tekanan kepada perusahaan-perusahaan besar yang dilihat asetnya besar, seperti Telkomsel," kata Amir.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut Keputusan Menteri Kehakiman (Kepmenkeh) Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.
Kemudian, pada tanggal 11 Januari 2013 menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.
Telkomsel dimohonkan pailit oleh suatu perusahaan yang mendalilkan mempunyai piutang sekitar Rp 5 miliar, tetapi harus membayar bundel pailit Rp 146 miliar.
Kepmenkeh 1998 disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut.
"Kalau tidak, lembaga kepailitan ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk," tandas Amir.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusuma, menegaskan,
kliennya tak akan membayar tagihan fee kurator karena tidak wajar dan
cacat hukum.
[ald]