Berita

ilustrasi, Batavia Air

Bisnis

Karyawan Tuntut Hak Rp 1,7 Miliar

Kasus Pailit Batavia Air
SABTU, 16 FEBRUARI 2013 | 07:59 WIB

Karyawan Batavia Air terus menagih haknya. Sebanyak 78 karyawan PT Metro Batavia Air menuntut haknya kepada ku­rator yang menangani pailit peru­sahaan mereka. Hak tersebut di antaranya gaji bulan Januari, uang pesangon dan uang makan.

Menu­rut kuasa hukum kar­yawan Tredi Wibisaka, total hak karya­wan men­capai Rp 1,7 miliar.

“78 kar­yawan yang menuntut sebagai kreditor itu terdiri dari IT (informasi teknologi),  akun­tansi, tiket dan manager,” ung­kap Tredi Wibisaka di Jakarta, kemarin.


Tredi menerangkan, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada kurator mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang (UU) Tentang Ketenaga­ker­jaan. Bunyinya, se­gala ke­wa­ji­ban karyawan yang diber­hen­tikan akan diurus oleh tim kepada kurator.

Tredi mengaku, saat ini sedang menunggu infor­masi tentang sisa aset perusahaan yang tersisa.   Me­nurutnya, posisi kar­yawan akan sulit bila aset yang dijual pihak Batavia Air tersebut tidak sesuai perkiraan.

“Walaupun kemungkinannya ke­­cil setidaknya para karyawan Ba­tavia masih ingin berusaha me­minta haknya,” imbuh­­ Tredi.   

Untuk menentukan total u­tang kreditor, kemarin, kurator meng­gelar sidang di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ha­dir dalam persidangan ini para pe­nuntut  se­perti karyawan Ba­tavia, agen tra­vel, dan pihak yang se­belumnya bekerja sama dengan Batavia Air.

Namun demikian, untuk per­gantian uang para kre­ditor, pihak Batavia Air bersama kurator ma­sih menunggu penjua­lan asset. jika aset sudah terjual maka sisa aset akan digunakan untuk mem­bayar hak dari para kreditor.

Seperti diketahui, Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugat­an pailit perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).

Gu­gatan itu diajukan karena Batavia  tidak mampu membayar utang jatuh tempo sampai 13 De­sember 2012 sebesar 4,68 juta do­lar AS atau Rp 44,6 miliar. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya