Telkomsel masih pada pendapatnya semula dalam menghadapi batas akhir pembayaran fee kurator senilai Rp 146,808 miliar yakni tidak menganggap adanya tagihan karena penetapan hukum dari fee itu cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.
"Kami tidak akan melakukan pembayaran karena tidak menganggap adanya tagihan. Bagi kami tagihan itu tidak wajar," terang Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, dalam pernyataan persnya, Jumat (15/2).
Ditegaskannya, Telkomsel telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA). Berarti, anak usaha Telkom itu tidak pailit.
"Logisnya dimana? Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika untuk yang katanya utang sebesar Rp 5,260 miliar. Di kasasi itu tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari utang yang dipersengketakan itu. Masuk akal tidak?" tanyanya.
Diungkapkan Andri, dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.
Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset.
Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.
Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.
"Jadi, saya tegaskan, mau pakai aturan lama atau baru sama saja. Hitungannya berdasarkan jam kerja. Bukan nilai total aset," ujarnya.
Terkait akan adanya upaya hukum ke Telkomsel jika tidak memenuhi batas waktu pembayaran, Andri dengan santai mempersilakannya.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Cabang Jakarta, James Purba, mengatakan, secara aturan, kurator memang berhak mendapatkan fee.
“Menurut Permenkumham, penghitungan fee kurator tidak berdasarkan persentase total aset karena Telkomsel kan belum pailit benaran. Lagipula, tidak ada penjualan aset. Hanya administrasi dan penagihan. Itu pun belum selesai lalu sudah bebas pailit,†katanya.
Dia menilai tak wajar kurator mendapat fee sangat besar dalam tempo tidak sampai tiga bulan. Masih menurut James, kewajaran itu berdasarkan kinerja, jam kerja, profesionalisme, dan senioritasnya.
"Mereka kerja berapa jam, tidak ada patokan fee-nya. Tergantung tarif masing-masing. Misalnya saja, saya sebagai kurator pasang tarif US$ 100 per jam. Atau Rp 5 juta per jam. Ya bisa-bisa saja. Tidak ada patokannya. Kalau kliennya mau ya sah-sah saja," jelasnya.
Diingatkannya, penetapan fee kurator Telkomsel diputuskan pengadilan. Sehingga wajar dipertanyakan kenapa tidak memberi keputusaan soal fee yang wajar untuk 80 hari kerja.
“Bukannya ketika pailit pun perusahaan tetep jalan. Semua biaya operasional yang menanggung tetap operator, bukan kurator. Jadi pertanyakan saja kepada pengadilan, apa peran kurator yang signifikan yang bikin biayanya sampai begitu besar,†sarannya.
Hal yang harus menjadi pertimbangan, lanjutnya, Telkomsel memiliki saham Merah Putih, sebagai anak usaha Telkom.
"Jadi keputusan hakim, kalau salah, berarti ikut merugikan negara," tegasnya.
[ald]