Berita

Bisnis

Telkomsel Tolak Bayar Biaya Kurator Rp 146 Miliar

SELASA, 12 FEBRUARI 2013 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menolak pembayaran biaya (fee) kurator senilai Rp 146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
    
"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," tegas Tim Kuasa Hukum  Telkomsel, Andri W. Kusumah, di Jakarta, Selasa (12/2).
   
Dijelaskan Andri, terdapat beberapa alasan kuat untuk melakukan penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta Pusat itu.


Pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.

"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013," katanya.

Kelima, Kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012). Karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya PERMENKUMHAM No. 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.

Dikatakannya, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel.

"Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta. Bagi kami besaran fee kurator  sangat tidak wajar karena  berdasarkan penetapan hakim dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp 146.808 miliar,” tegasnya.

Karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Terakhir, hal lain yang aneh dalam penetapan pembayaran fee kurator itu menurut Andri, adalah Majelis Hakim baik dalam  pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah Telkomsel dalam pailit. Padahal, majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

Belum lagi, lanjutnya, Majelis Hakim dalam penetapannya terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, dimana Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013.

Hal itu terlihat jelas dimana  di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012, pada tanggal 10 Januari 2013, namun di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku.

"Dari paparan di atas Telkomsel menyatakan akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga, Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee itu," tandasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya