.Mahkamah Agung menggelar sedang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin. Adria Dwi Afanti, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara jadi pesakitannya. Tuduhan terhadap perempuan berusia 35 tahun itu cukup berat: selingkuh.
Sebelumnya, Komisi YuÂdiÂsial (KY) merekomendasikan beÂkas hakim di Pengadilan NeÂgeri Boyolali itu dipecat dengan tidak hoÂrmat. Namun sebelum vonis diketuk, hakim Adria diberi keÂsemÂpatan membela diri lewat siÂdang MKH. Bagaimana suasana persidangan itu? Yuk kita intip.
Sejak pukul 9 pagi, dua pintu ruangan Prof Mr Dr Wirjono ProÂdÂjodikoro sudah tertutup rapat. Beberapa petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) MA berjaga di kedua pintu untuk keluar-masuk ruangan ini. Dengan posisi siaga, mereka berdiri mematung persis di depan pintu. Lainnya berÂkeÂliaÂran di sekitar ruangan yang terÂletak di lantai gedung MA ini.
Ruangan Prof Mr Dr Wirjono Prodjodikoro menjadi tempat siÂdang MKH. Di dalamnya majelis sedang menyidangkan hakim Adria Dwi Afanti yang dituduh berÂselingkuh. Berbeda dengan seÂbeÂlumnya, persidangan kali ini dilÂaÂkuÂkan secara tertutup. Belum lama, MKH menyidangkan HaÂkim Agung Achmad Yamanie yang meÂmalÂsukan vonis. SiÂdangÂnya terbuka.
“Tertutup Mas. Itu atas perÂminÂtaan. Karena kasusnya soal suÂsila,†ujar Pamdal yang berdiri perÂÂsis di depan pintu ruangan mengÂhalau
Rakyat Merdeka.
Awak media lainnya yang henÂdak meliput persidangan ini pun kecewa. Mereka kemudian duÂduk-duduk di lantai di depan ruaÂÂngan menunggu sidang selesai.
Rakyat Merdeka mendekat ke dinding ruangan sidang. MenÂcoba mendengar pembicaraan orang-orang di dalam. SaÂyangÂnya, tak terÂdengar suara sama sekali. Ruangan berÂnomor C-208 itu kedap suara.
Di pintu utama ruangan Prof Mr Dr Wirjono Prodjodikoro terÂbuat dari kayu dengan model dua bukaan. Di pintu dipasang plang nama ruangan yang ditulis deÂngan tinta emas. Letaknya di baÂgian atas. Di sebelah plang itu terÂdapat kamera CCTV. Kamera diÂarahkan memantau situasi di deÂpan pintu utama ruangan ini.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyidangkan haÂkim Adria terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni Imam Anshori Saleh (wakil ketua KY), TauÂfiÂquÂrahÂman Syahuri (anggota KY), Jaja Ahmad Jayus (anggota KY), dan Ibrahim (anggota KY).
Sedangkan unsur dari MA adaÂlah Abdul Gani Abdullah (haÂkim agung) Agung Soltony Mohdally (hakim agung) dan YuÂlius (hakim agung). Majelis diÂketuai Imam Anshori Saleh.
Layaknya persidangan, hakim Adria yang jadi “terdakwa†perlu didampingi penasihat hukum. Bedanya, dalam sidang MKH, peÂnasihat hukumnya juga dari kalangan hakim atau anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dua hakim yang bertindak sebaÂgai penasihat hakim Adria adalah Disiplin Manao dan Elly MarÂyadi. Disiplin bertugas di PuÂsÂdikÂlat MA. Sedangkan Elly wakil keÂpala Pengadilan Negeri Bekasi.
Dua staf MA bertindak sebagai panitera dan juru tulis. Di dalam ruaÂngan itu juga ada saksi, seÂorang perempuan paruh baya yang mengenakan kerudung. KaÂbarnya dia adalah ibu dari peÂlaÂpor. Hakim Adria dilaporkan berÂselingkuh dengan anggota Polri.
Pukul 11 sidang diskors selama 15 menit. Semua anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) keÂluar ruangan. Mereka keluar diam-diam lewat pintu belakang. Tujuannya ruangan rehat yang juga berada di lantai yang sama. Setelah anggota Majelis keluar, pintu ditutup kembali.
Sedangkan terlapor, penasihat hukum, saksi dan staf MA yang bertindaka sebagai panitera dan juru tulis tak beranjak dari ruaÂngan sidang.
Lima belas menit berlalu, angÂgota Majelis kembali memasuki ruang Prof Mr Dr Wirjono ProÂdjoÂdikoro. Sidang kembali digeÂlar. Pukul 12 siang, sidang selesai.
Ketika keluar ruangan, Ketua Majelis Imam Anshori Saleh meÂnyampaikan majelis memuÂtusÂkan sidang ditunda. Dalam perÂsiÂdaÂngan berikutnya, terlapor diminta menghadirkan saksi meringanÂkan. PeÂrÂsiÂdaÂngan itu juga menjadi peÂrÂsiÂdaÂngan terakhir. Saat itu majelis juga baÂkal memutuskan nasib terlapor.
Kapan persidangan berikutÂnya? “Biasanya empat belas hari dari persidangan pertama,†kata Imam.
Saat Rakyat Merdeka ke dalam, ruangan sudah kosong. Hakim Adria dan dua penasihat hukum suÂdah tak ada. “Mereka sudah diÂkeÂluarkan dari (pintu) belakang,†kata seorang petugas Pamdal. [Harian Rakyat Merdeka]