Berita

Bisnis

PTUN Putuskan Audit BPKP Tidak Bisa jadi Alat Bukti

KAMIS, 07 FEBRUARI 2013 | 19:46 WIB | LAPORAN:

Hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.  Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat.

Indar Atmanto, mantan Direktur IM2, bersama Indosat dan IM2 menggunat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi. Namun dengan putusan sela PTUN seharusnya berpengaruh signifikan kepada sidang tipikor yang tengah berlangsung.

"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya  tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara," kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto .


Dalam sidang PTUN  yang digelar tadi siang, Kamis (7/2), Hakim Ketua Bambang Heriyanto yang membacakan penetapan No. 231 PTUN ini memerintahkan agar menunggu putusan tetap atas objek sengketa tersebut. Hakim menyebut putusan sela itu didasari atas  tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu juga karena kasus ini telah menimbulkan kewas-was-an karyawan IM2. Selain itu yang terpenting adalah ; dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja , dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Sementara itu, John Thomson, pengacara Indosat menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. KKarena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara.  bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah.
 
Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya ‘dalil’ Penuntut Umum Kejagung RI untuk menarik perkara ini ke ranah TIPIKOR, yang nota bene Penuntut Umum telah menabrak prinsip dan azas hukum “Lex Specialis  Derogat Legi Generali”dan kaidah-kaidah hukum lainnya.

"Kami Kuasa Hukum Indosat dan IM2 khusus mempermasalahkan LHPKKN TIM BPKPdari sudut pandang PTUN, bahwa ternyata dan tidak dapat disangkal LHPKKN TIM BPKP yang menjadi Objek TUN telah cacat bahkan bertentangan dengan hukum sehingga haruslahdinyatakan batal atau tidak sah," kata Jhonson.
 
Hal ini diperkuat dengan penyataan pengamat Hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah yang mengatakan, dengan keputusan PTUN itu maka audit BPKP tak lagi bisa dijadikan alat bukti, baik alat bukti ahli maupun alat bukti surat. "Bila PTUN membatalkan maka hasil audit tidak bisa dijadikan alat bukti lagi," tegasnya. [dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya